ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2024 00:51 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat audiensi Komisi III DPR dengan family almarhum Dini Sera Afrianti menghasilkan tiga konklusi mengenai tindak lanjut terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan.
Rapat audiensi dihadiri family almarhum Dini nan didampingi kuasa hukum, Dimas Yemahura. Selain ketua Komisi III, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga datang pada kesempatan itu.
Pada kesempatan itu, Komisi III DPR menyatakan prihatin dalam kasus tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan pihaknya bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses norma bisa melangkah tapi kondisinya banget sangat mengecewakan dan memprihatinkan," kata Habiburokhman dalam rapat, Senin (29/7).
Sementara, tiga konklusi hasil audiensi ialah pertama, Komisi III DPR meminta Komisi Yudisial agar memeriksa tiga pengadil nan menangani kasus tersebut. Tiga pengadil nan dimaksud ialah Ketua Majelis Erintuah Damanik, dan pengadil personil Mangapul serta Heru Hanindyo.
Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk turun tangan dalam kasus itu agar vonis bisa diajukan ke tingkat kasasi. Mereka juga meminta agar Kemenkumham melakukan pencekalan kepada terdakwa Ronald Tannur.
"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengusulkan Kasasi dengan memori kasasi nan kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya," personil Komisi III DPR Heru Widodo.
Terakhir, Komisi III DPR meminta agar Lempaha Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan dengan memberikan perlindungan kepada family korban dan dan saksi dalam kasus itu.
Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan kepada Dini sebagai kekasihnya. Majelis pengadil menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti nan didakwakan jaksa penuntut umum.
Menurut majelis hakim, kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka penganiayaan nan Ronald.
Menurut hakim, Ronald Tannur juga tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti nan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti nan didakwa," kata hakim.
Sementara itu, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kini, jaksa mengusulkan kasasi atas putusan majelis pengadil itu.
(thr/wiw)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.