DPR-Pemerintah Sepakat Presiden Bebas Tambah Kementerian-Pecah Lembaga

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 09 Sep 2024 17:30 WIB

Baleg DPR dan pemerintah sepakat agar presiden mempunyai kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian. Ilustrasi rapat kabinet. Baleg DPR dan pemerintah sepakat agar presiden mempunyai kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan pihaknya dan pemerintah telah sepakat agar presiden mempunyai kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian.

Hal ini disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) baleg tentang RUU Kementerian Negara pada Senin (9/9) ini.

"Fleksibilitas, ketika kelak ada penambahan-penambahan jumlah kementerian alias pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan jika nantinya presiden mau membentuk badan penerimaan pajak nan terpisah dari Kementerian Keuangan. Revisi UU Kementerian Negara memungkinkan perihal tersebut.

Awiek menjelaskan usul tersebut disepakati dalam tambahan Pasal 6 ialah dalam Ayat (2) serta pasal 10A RUU Kementerian Negara.

Ia pun menegaskan usulan itu bakal tetap dibahas dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum disepakati.

"Yang krusial sekarang peralatan itu, rumusan itu sudah diterima di Panja untuk menjadi bagian isi dari undang-undang," ujar dia.

Selain itu, Awiek menjelaskan Baleg juga telah sepakat untuk mengusulkan agar RUU Kementerian Negara tidak membatasi jumlah kementerian negara. Ia berpendapat, presiden mesti diberikan elastisitas untuk menentukan kabinet.

"Karena pengalaman nan ada, seringkali kementerian itu berubah-ubah. Presiden juga mempunyai fleksibilitas, kadang satu kementerian ada nan dipecah, ada nan digabung, ada juga kementerian nan baru," kata Awiek.

"Contoh di era Presiden Jokowi, ada nan namanya nomenklatur kementerian koordinator maritim dan investasi nan sebelumnya tidak pernah ada kan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi. Namun, jelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto, UU ini direvisi DPR dan pemerintah.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional