DPR: Pemerintah Tak Setuju Wantimpres Berubah Jadi DPA

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 09 Sep 2024 18:07 WIB

DPR menyebut pemerintah tidak menyetujui nomenklatur Wantimpres diubah kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam revisi UU Nomor 19/2006. Ilustrasi. DPR menyebut pemerintah tidak menyetujui nomenklatur Wantimpres diubah kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam revisi UU Nomor 19/2006. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut pemerintah tidak menyetujui nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam revisi UU Wantimpres Nomor 19/2006. Revisi UU Wantimpres itu jadi usul inisiatif DPR.

"Kan DPR mau mengubah (nomenklatur), pemerintah tidak setuju," kata Awiek, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awiek menjelaskan perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah adalah perihal nan lumrah. Karena itu, lanjut dia, materi revisi UU Wantimpres bakal kembali dibahas Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja mendatang.

"Itu juga nan bakal didiskusikan besok. Apakah tetap Wantimpres alias Dewan Pertimbangan Agung," tuturnya.

Menurut rencana, rapat kerja Baleg dengan pemerintah soal RUU Wantimpres bakal digelar Selasa (10/9).

Sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden untuk membahas revisi UU Nomor 19/2006 tentang Wantimpres.

Dalam draf RUU Wantimpres, Pasal 1A menyatakan Wantimpres berubah nama jadi DPA. Menurut RUU, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara nan sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Adapun personil Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pengangkatan dan pemberhentian personil Dewan Pertimbangan Agung juga ditetapkan dengan keputusan presiden.

Dahulu, DPA adalah lembaga tinggi negara sebelum akhirnya dibubarkan pada masa reformasi 1998 silam.

Pembubaran DPA berbarengan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD NRI 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002 silam.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional