CNN Indonesia
Senin, 28 Okt 2024 11:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk membahas polemik pemecatan Ipda Rudy Soik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RDP ini digelar untuk meminta penjelasan dari Polda NTT mengenai argumen memecat Ipda Rudy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Mendengarkan) penjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan balasan PTDH terhadap oknum polisi kerabat Ipda RS," kata Habib di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10).
Selain itu, Habib menjelaskan RPD ini turut digelar untuk meminta penjelasan hasil penyelidikan atas tewasnya tahanan kasus KDRT Polresta Palu, Bayu Adityawan nan diduga akibat penganiaayan polisi.
"Penjelasan mengenai tindak lanjut penyelidikan atas tewasnya tahanan Polresta Palu," ujarnya.
Sebelumnya, Rudi Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudi dijatuhi hukuman PTDH.
Pengajuan banding ini merupakan langkah norma nan diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy menegaskan Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses norma nan setara dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua personil Polri untuk memihak hak-haknya sesuai dengan peraturan nan berlaku.
"Proses banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu nan tidak terlalu lama," ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.
(mab/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.