DPR Revisi UU Kementerian, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada masa sidang V hingga 11 Juli mendatang.

Revisi UU itu berbarengan dengan wacana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ke depan bakal menambah jumlah kementerian dari semula maksimal 34 menjadi 40 kursi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR tetap melakukan revisi meski UU Kementerian pada tahun ini tak masuk program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Baleg DPR menyebut RUU Kementerian berkarakter kumulatif terbuka lantaran didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

"Kita berambisi fraksi-fraksi mengirimkan nama, Panja seperti biasanya. Jadi setelah ini kita lanjutkan waktunya, kita umumkan kapan rapat panja bakal dilakukan," Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat perdana, Selasa (14/5).

Putusan MK hanya spesifik meminta penghapusan pada Pasal 10 dalam UU Kementerian nan dinilai bertentangan dengan UUD. Pasal 10 mengatur soal kewenangan presiden untuk menunjuk wakil menteri.

Namun, menurut Baleg, revisi tidak kudu terbatas pada Pasal 10. Artinya, usulan perubahan pasal lain tetap dimungkinkan karena putusan MK tak membatasi itu.

"Soal materinya itu tidak dibatasi hanya nan diputuskan MK alias tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan nan lain," kata Ketua Baleg Suprarman Andi Agtas.

Baleg pun sekaligus mengusulkan perubahan pada Pasal 15 nan membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Dalam draf terbaru, DPR mengusulkan perubahan pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.

"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR saat membacakan naskah usulan RUU.

Namun, RUU Kementerian mendapat kritik dari personil Baleg DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Dia mempertanyakan dasar revisi RUU tersebut baru diajukan saat ini. Padahal, petunjuk MK lewat putusannya agar DPR merevisi UU Kementerian telah dikeluarkan sejak lama.

"Saya masuk di DPR ini baru 2019, nan mau saya tanyakan dan ini tentu bakal menjadi perdebatan pula di publik nantinya, kenapa sejak 2011 itu tidak ada upaya-upaya nan dilakukan oleh pemerintah berbareng DPR," katanya dalam rapat.

Usai rapat, Supratman berdasar bahwa pihaknya tak bisa menyortir satu par satu putusan MK nan mengamanatkan revisi UU. Dia menyebut telah menegaskan Badan Keahlian DPR untuk mencermati setiap putusan MK nan memberi petunjuk perubahan alias revisi UU.

Ia menganggap revisi UU Kementerian Negara nan berbarengan dengan wacana penambahan jumlah kementerian hanya kebetulan.

"Jadi UU nan diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan nan lain itu banyak sekali. Sehingga kami diberi daftar, kami menugaskan kepada badan skill mana nih daftar nan sudah, lantaran nan memeriksa putusan kan bukan sedikit. Tenaga mahir kami tugaskan untuk memandang salah satunya adalah UU Kementerian Negara," katanya.

Sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya menolak revisi UU Kementerian dibentuk. Ia mengkritik rencana tersebut lantaran hanya untuk mengakomodir semua kekuatan politik pendukung pemerintah.

Ia beranggapan UU Kementerian nan bertindak sekarang tetap visioner dan bisa menjawab tantangan dan kebutuhan dunia di tengah kondisi ekonomi dan politik nan tak menentu.

"Kementerian negara itu kan bermaksud untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," kata Hasto di area Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

(thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional