DPR Sahkan Aturan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 19:17 WIB

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) nan disahkan jadi UU salah satunya memberi izin minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan bagi ibu nan tengah melahirkan. DPR RI resmi sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) jadi UU. Salah satunya mengatur libur melahirka,. ( iStockphoto/FatCamera)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR secara resmi telah mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa (4/6).

UU KIA mengatur soal kewenangan dan tanggungjawab bagi ibu dan ayah nan melewati proses persalinan. RUU itu misalnya memberi izin minimal tiga bulan dan maksimal enam bagi ibu nan tengah melewati proses melahirkan.

Dalam salinan UU tersebut, patokan libur maksimal enam bulan tertuang dalam Pasal 4 ayat 3. Pasal itu berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap Ibu nan bekerja berkuasa mendapatkan: a. libur melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi unik nan dibuktikan dengan surat keterangan dokter".

Pada ayat 5 disebutkan, tambahan libur tiga bulan diberikan bagi seorang ibu dalam keadaan khusus, seperti Ibu nan mengalami masalah kesehatan alias komplikasi pascapersalinan. Kemudian, anak nan dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Dalam kondisi itu, seorang ibu berkuasa mendapat penghasilan penuh dari tempat kerjanya dalam tiga bulan pertama. Sedangkan, untuk tiga alias empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen bayaran dari tempat kerja.

"Dalam perihal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan support norma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal Pasal 5 ayat 3.

RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal dengan sistematika mulai dari kewenangan dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat.

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional