ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 03 Sep 2024 14:38 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Sidang I Tahun 2024-2025 mengumumkan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk membahas Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Surpres tersebut berisi penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut berbareng DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan majelis telah menerima Surat Presiden nomor R/24/Pres tanggal 2 Juli 2024, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Dasco dalam rapat di kompleks parlemen, Selasa (3/9).
Dasco pada kesempatan itu meminta persetujuan pembahasan RUU Kementerian Negara dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Menurut dia, perihal itu sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 27 Mei lalu.
"Untuk itu kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, apakah dapat disetujui?" kata Dasco dijawab setuju oleh peserta rapat.
Selain RUU Kementerian, paripurna DPR pada hari ini juga mengumumkan satu Surpres lain untuk membahas RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. RUU tersebut juga bakal dibahas berbareng pemerintah di Baleg DPR.
Adapun salah satu materi RUU Kementerian ialah menambah jumlah kementerian. Dalam draf RUU Kementerian nan disepakati Baleg, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden memerhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
(thr/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.