DPRD DKI Usul Pembatasan Usia Kendaraan untuk Tekan Macet di Jakarta

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 07:09 WIB

DPRD DKI mau meniru Singapura nan membatasi usia kendaraan sampai 10 tahun. Hal itu demi mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. DPRD DKI mau meniru Singapura nan membatasi usia kendaraan sampai 10 tahun. Hal itu demi mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. CNN Indonesia/Andry Novelino

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengusulkan pembatasan usia kendaraan sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan unik perhubungan.

"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan nan boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan nan beredar berasas usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Minggu, (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut pembatasan mengenai mobilisasi kendaraan nan tidak layak dari emisi gas buang telah diterapkan oleh beberapa negara.

Salah satunya ialah Singapura nan mengatur pembatasan usia kendaraan melalui Certificate of Entitlemeng (COE) nan menunjukkan kepemilikan kendaraan dan pemisah waktu penggunaannya selama 10 tahun.

"Artinya jika sudah ada best prestige di negara lain, itu juga merupakan opsi nan layak dipertimbangkan," tuturnya.

Ismail menyebut tujuan dari pembatasan kendaraan pribadi ialah agar tercipta satu lingkungan nan lebih baik. Terutama untuk kondisi udara dan kemacetan.

Ia meminta agar usulan tersebut dikaji secara matang. Sebab andaikan pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka berpotensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor nan merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.

"Jadi ini kudu seri antara satu sisi kita mau ciptakan lingkungan nan baik tapi sisi nan lain gimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD," kata Ismail.

Dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dijelaskan bahwa pemerintah wilayah diberi kewenangan membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

"Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan," demikian bunyi Pasal 24 Ayat 2 tersebut.

Hal itu juga disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

"Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan nan boleh dimiliki masyarakat," kata Suhajar.

(lna/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional