Draf Revisi UU Watimpres: Jumlah Anggota DPA Ditentukan Presiden

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 14:51 WIB

Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap personil dan beberapa orang personil nan jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden. Jumlah personil Dewan Pertimbangan Agung (DPA) nan sebelumnya berjulukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak dibatasi dan nantinya bakal ditentukan oleh presiden. Ilustrasi (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) nan sebelumnya bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak dibatasi dan nantinya bakal ditentukan oleh presiden.

Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap personil dan beberapa orang personil nan jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 1 draf RUU tersebut.

Bunyi pasal dalam draf RUU tersebut bakal mengubah ketentuan sebelumnya. Dalam UU Nomor 19 tahun 2006, Watimpres beranggotakan delapan orang.

"Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketuamerangkap personil dan 8 (delapan) orang anggota," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2006.

Tak hanya itu, penunjukan ketua juga terdapat perubahan. Dalam UU saat ini, Ketua Watimpres dapat dijabat secara bergantian di antara personil nan ditetapkan oleh Presiden.

Namun, dalam draf RUU Watimpres terbaru, Ketua DPA ditetapkan oleh Presiden. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) draft RUU tersebut.

Syarat lebih rinci untuk menjadi ketua dan personil Dewan Pertimbangan Agung diatur pada Pasal 8. Beberapa syarat di antaranya:

a. bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa;

b. penduduk negara Indonesia;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai sifat kenegarawanan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

g. tidak pernah dijatuhi pidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap

(yla/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional