Draf RUU Wantimpres: Dewan Pertimbangan Presiden Jadi DPA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 12:08 WIB

RUU Dewan Pertimbangan Presiden bakal segera dibahas di DPR. Wantimpres bakal berubah nama jadi Dewan Pertimbangan Agung. Ilustrasi. RUU Dewan Pertimbangan Presiden bakal segera dibahas di DPR. Wantimpres bakal berubah nama jadi Dewan Pertimbangan Agung. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pertimbangan Presiden akan berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1A Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

"Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung," demikian bunyi Pasal 1A dalam draf RUU. Pasal ini adalah pasal baru nan disisipkan di antara Pasal 1 dan 2.

Dalam RUU itu, bunyi Pasal 2 juga diubah sehingga menjadi arti Dewan Pertimbangan Agung. Menurut RUU, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara nan sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Pasal 7 menjelaskan Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang ketua merangkap personil dan beberapa orang personil sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketua Dewan Pertimbangan Agung bakal ditetapkan oleh presiden.

Syarat lebih rinci untuk menjadi ketua dan personil Dewan Pertimbangan Agung diatur pada Pasal 8. Salah satunya, tidak pernah dijatuhi pidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap.

Adapun personil Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pengangkatan dan pemberhentian personil Dewan Pertimbangan Agung juga ditetapkan dengan keputusan presiden.

Anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat oleh presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal presiden terpilih dilantik.

Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Pasal 9.

Menurut RUU, Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap kedudukan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pejabat struktural pada lembaga pemerintah, dan pejabat lain. Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 12.

Hari ini, DPR telah mengesahkan RUU Dewan Pertimbangan Agung sebagai RUU usul inisiatif DPR. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas sebelumnya menyampaikan tak ada batas personil DPA agar tak membatasi ruang mobilitas presiden.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional