ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2024 12:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) nan sebelumnya bernomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bakal mempunyai kedudukan nan sejajar dengan lembaga negara lain.
Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang No.19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
"Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara nan sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi pasal 2 draf RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal kedua RUU tersebut mengubah ketentuan pasal kedua UU Wantimpres nan menyebut Wantimpres berdomisili di bawah Presiden.
"Dewan Pertimbangan Presiden berdomisili di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi pasal kedua nan hendak diubah melalui RUU Wantimpres.
Dalam RUU tersebut nama Wantimpres juga bakal diubah menjadi DPA. Perubahan nama itu tertuang dalam Pasal 1A nan merupakan pasal baru nan disisipkan di antara pasal 1 dan 2.
"Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung," bunyi pasal 1 A tersebut.
Adapun saat ini RUU Wantimpres telah disahkan melalui rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR pada Kamis (11/7) nan dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.
Seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI pun sebelumnya telah setuju RUU ini dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.
(mba/gil)
[Gambas:Video CNN]