Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memakai seragam alias rompi polisi lampau lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan usai tertangkap tangan.
Cara tersebut digunakan sebagai corak antisipasi atas banyak simpatisan alias massa Rohidin nan melakukan demonstrasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan saat dilakukan pemeriksaan di Bengkulu, banyak simpatisan Rohidin nan berkumpul. Atas argumen itu, tim penindakan KPK meminta support abdi negara kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiba di sana [Mako Polresta Bengkulu] kemudian dilakukan pemeriksaan sampai pagi, tetapi situasi pagi itu sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari kerabat RM [Rohidin Mersyah] mengepung dari Polrestabes sana," ujar Asep dalam bertemu pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Asep mengatakan sejumlah langkah dipikirkan untuk menghindari situasi kaos alias kacau balau. Komunikasi dilakukan dengan ketua kepolisian setempat agar para personel dan juga para pihak nan tertangkap tangan dapat keluar kondusif alias selamat.
"Itu kudu kita selamatkan. Jangan sampai di jalan misalnya diambil dan lain-lain oleh para pedemo," tutur dia.
"Nah, nan paling dicari adalah pak RM. Makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya di sana dalam rangka kamuflase agar tidak menjadi sasaran dari orang-orang nan ada di situ," sambungnya.
Asep menambahkan penangkapan Rohidin tidak melangkah mulus lantaran nan berkepentingan sempat lari ke wilayah Bengkulu Utara. Ada proses saling kejar.
"Kita mau lakukan penangkapan, tetapi dia kemudian pergi ke arah Padang, itu ke wilayah Bengkulu Utara, sekitar mungkin tiga jam-an dari ini. Itu ada proses saling kejar. Kemudian singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim," tutur Asep.
"Kemudian dibawa ke Mapolres. Jadi, pada kesempatan ini juga kita alias kami dari KPK mengucapkan terima kasih nan sebesar-besarnya atas support dari Polda Bengkulu maupun Polrestabes Bengkulu," lanjut dia.
"Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi hanya ketika ke luar, kemudian ketika dalam kerumunan," sambung Asep lagi menjelaskan Rohidin dipakaikan rompi polantas.
Rohidin berbareng dua orang lainnya ialah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah namalain Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.
Lima orang lainnya nan sempat ditangkap KPK kemudian dilepas lantaran berstatus sebagai terperiksa alias saksi.
Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]