Guru Supriyani Divonis Bebas Kasus Tuduhan Aniaya Siswa Konawe Selatan

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 11:26 WIB

Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim. Ia dinyatakan tidak bersalah kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa di Konawe Selatan. Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, (ANTARA FOTO/JOJON).

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa pembimbing Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pengganti kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11).

"Kedua membebaskan terdakwa oleh lantaran itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga meminta hak-hak pembimbing Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua peralatan bukti milik saksi dalam proses persidangan.

"Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya.

Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya norma sesuai patokan nan bertindak dalam putusan itu. Tak hanya itu, pembimbing Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan nan sama.

"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat norma maupun nan terdakwa melalui penasehat norma mempunyai kewenangan melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," imbuh hakim.


Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswa nan merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak nan diduga dianiaya berumur 8 tahun.

Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan pengadil tersebut selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang nan digelar pada Senin (11/11) lalu. Saat itu jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat alias mes rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.

"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, nan memberatkan tidak ada," ujar JPU, Ujang Sutisna.

Baca buletin selengkapnya di sini.

(detik/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional