Dua Hari Jelang Lengser, Jokowi Teken PP Terkait Biaya Paspor

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 23 Okt 2024 18:23 WIB

Pada 18 Oktober 2024, Jokowi menerbitkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP nan Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Dua Hari Jelang Lengser, Jokowi Teken PP Terkait Biaya Paspor. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua hari menjelang lengser, tepatnya pada 18 Oktober 2024, Jokowi yang tetap memegang kedudukan Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Pelayanan keimigrasian termasuk arsip perjalanan (paspor) mengalami perubahan.

"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak nan bertindak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: (c). Pelayanan Keimigrasian," bunyi Pasal 1 huruf c PP 45/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis PNBP lain di Kemenkumham seperti pelayanan jasa hukum, penyelenggaraan training fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, serta denda administratif juga mempunyai tarifnya masing-masing.

Sedangkan untuk jenis dan tarif atas PNBP dari jasa layanan kesehatan dan hasil aktivitas pembinaan kemandirian penduduk bimbingan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berasas perjanjian kerja sama.

"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak nan bertindak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara," bunyi Pasal 9 PP dimaksud.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45/2024:

Paspor biasa nonelektronik masa bertindak paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000.

Paspor biasa nonelektronik masa bertindak paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000.

Paspor biasa elektronik masa bertindak paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000.

Paspor biasa elektronik masa bertindak paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000.

Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp100.000.

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp150.000.

Layanan percepatan paspor selesai pada hari nan sama dikenakan tarif Rp1.000.000.

"Peraturan Pemerintah ini mulai bertindak setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," sebagaimana bunyi Pasal 13 PP a quo.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional