Dua Mantan Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

BREAKING NEWS

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 13:13 WIB

Dua mantan anak buah SYL di Kementerian Pertanian divonis pidana penjara empat tahun dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan. Ilustrasi. Dua eks anak buah SYL divonis pidana penjara empat tahun dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan. (iStock/lusia83)

Jakarta, CNN Indonesia --

Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono nan merupakan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Hatta dan Kasdi telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, sedangkan Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan pidana, Kamis (11/7).

Dalam pertimbangannya, pengadil turut mengungkapkan hal-hal nan memberatkan dan meringankan bagi Hatta dan Kasdi.

Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan perihal meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hatta dan Kasdi berbareng SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS).

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional