Duduk Perkara Dugaan Korupsi LNG Pertamina hingga Ahok Diperiksa

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengembangan kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, KPK telah memeriksa Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok pada Kamis (9/1) kemarin dan Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati pada Jumat (10/1) sebagai saksi dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Ahok diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai kerugian Pertamina akibat perjanjian LNG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa menjelaskan Ahok juga diperiksa untuk dimintai keterangan soal permintaan majelis komisaris Pertamina kepada dewan mengenai perjanjian tersebut.

"BTP didalami mengenai adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).

"Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami 6 perjanjian LNG Pertamina tersebut," sambungnya.

Dikutip dari laman KPK, kasus ini sudah bergulir sejak beberapa tahun lampau dan sudah menghasilkan putusan pengadilan ialah vonis 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan. Karen sekarang menempuh kasasi lantaran tidak terima dihukum sembilan tahun penjara.

Kasus berasal pada 2012, saat PT Pertamina Persero mempunyai rencana melakukan pengadaan LNG sebagai pengganti mengatasi defisit gas di Indonesia nan diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009-2040.

Dari perkiraan disebut perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen nan diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, diantaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan tersebut, KPK menyebut Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan perjanjian perjanjian perusahaan CCL tanpa ada kajian hingga kajian menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero

Selain itu tidak dilakukan pelaporan untuk menjadi pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam perihal ini pemerintah. Dengan demikian tindakan Karen disebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Dalam perjalanannya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina (Persero) nan dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat itu tidak terserap di pasar domestik, nan berakibat menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berakibat nyata kudu dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan Karen Agustiawan bertentangan dengan ketentuan, diantaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina (Persero); Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011; dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

Dari perbuatan Karen Agustiawan menimbulkan dan mengakibatkan kerugian finansial negara sejumlah sekitar USD140 juta nan ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun.

Pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Juli 2024 lalu. Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan norma sehingga merugikan finansial negara.

Ketika penetapan tersangka kala itu, Tessa menegaskan, lembaga antirasuah tengah mempelajari empat pengadaan LNG.

KPK juga memanggil pihak lain sebagai saksi, termasuk mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati.

Selain Ahok dan Nicke, Tessa juga telah membeberkan materi pendalaman terhadap 6 saksi lain nan telah diperiksa dalam kasus ini.

Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 hingga November 2014, Chrisna Damayanto, didalami mengenai rencana kebutuhan LNG untuk kilang

Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (persero), Ellya Susilawati, didalami mengenai patokan sistem pembelian LNG

Business Development Manager PT Pertamina periode 14 November 2013 hingga 13 Desember 2015, Edwin Irwanto Widjaja, didalami mengenai kajian pengadaan LNG nan tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko).

VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Dody Setiawan, didalami mengenai transaksi penjualan LNG.

Kemudian, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga Juni 2012, Nanang Untung, didalami mengenai rencana proses pembelian LNG tahun 2012.

Sebelum mereka, KPK telah memeriksa Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan nan kala itu juga selaku kuasa pemegang saham PT. Pertamina sebagai saksi dalam kasus ini.

Dahlan dicecar mengenai izin pengadaan LNG dalam pemeriksaan nan digelar pada 4 Juli 2024 lalu.

"Perannya sebagai Menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina serta ditanyakan ada tidaknya izin dari pemegang saham mengenai kebijakan pengadaan LNG tersebut," jelas Tessa kala itu.

(mab/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional