Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kab. Bogor

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Tim Persatuan Wartawan Olahraga (PWO) menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur nan berdomisili di Perum. Puri Bukit Depok Ds. Sasak Panjang Kec. Tajur Halang Kab. Bogor.

Berdasarkan keterangan Mimin Suryani melalui video podcast nan menceritakan anaknya berinisial ICP nan tetap dibawah umur diberangkatkan ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) pada bulan Mei 2022.

Dia menduga identitas anaknya itu dipalsukan, lantaran saat itu ICP nan lahir pada tahun 2005 belum berumur 17 tahun (belum ber-KTP), sementara dari salinan paspornya tertulis ICP lahir tahun 1998.

Selain dengan identitas nan dipalsukan itu, pemberangkatan korban ke Malaysia juga tidak mengantongi ijin dari orang tua.

Mimin Suryani ibu korban menceritakan kronologisnya, berasal saat dia minta tolong kepada temannya, EM, nan sama-sama disalah satu LSM di Jakarta Timur, untuk mencarikan pekerjaan. Permintaan itu pun disanggupi oleh EM dan dalam waktu nan tidak lama, dikabarkan ada kesempatan kerja. Selanjutnya oleh EM, korban dibawa ke Bandung. Beberapa waktu kemudian ICP mengabari orang tuanya, bahwa dia sudah punya KTP dan saat itu sudah berada di Malaysia. Orang tua korban terkejut luar biasa dan tidak terima. Kemudian orang tua korban mendatangi EM menanyakan perihal tersebut, tapi oleh EM diminta menghubungi seseorang berinisial NZ, lantaran menurut EM nan bertanggung jawab masalah itu adalah NZ.

Selanjutnya, kepada NZ orang tua korban minta korban dipulangkan, dan NZ menjawab bakal dipulangkan setelah 3 bulan.

Setelah ditunggu 3 bulan tidak ada berita dan rupanya sudah lenyap kontak. Tujuh bulan berikutnya ada berita dari korban. Korban telpun sembari menangis bahwa dia bekerja di Malaysia sebagai pelayan siang malam, sebagai ART. Dia mau kabur tapi tidak tahu mesti kemana, dia hitung kontraknya dua tahun. Akhirnya dia putuskan untuk menjalani perjanjian itu meski berat. Dua minggu nan lampau korban telpon ke orangtuanya bahwa sudah bisa pulang, dan pada hari Sabtu, 18 Mei 2024 anaknya dijemput seseorang, untuk dipulangkan. Tetapi sampai dengan tanggal 20 Mei 2024 tidak ada berita mengenai korban. Dihubungi pun tidak bisa lagi. Majikan nan di Malaysia juga tidak bisa dihubungi.

Hasil penelusuran tim PWO, korban diberangkatkan melalui salah satu PJTKI di Cibubur, Jakarta Timur. Tim sedang melengkapi data-data sebagai bahan membikin laporan pengaduan ke polisi, meski menurut mereka sebenarnya tanpa adanya laporan pengaduan pun pihak kepolisian sudah bisa bertindak berasas info di podcast tersebut, lantaran tindak pidana perdagangan orang bukan delik aduan, siapapun bisa melapor kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.

Post Views: 3

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum