BENY ZAIRALATHA BUKA POSKO PENGADUAN KORBAN PENGANIAYAAN IRWAN SAPUTRA ALIAS PUTRA GEPENG RESIDIVIS YANG MERESAHKAN WARGA KAMPAR

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
BZ (dua dari kanan) pada saat menerima pengaduan dari family korban pembunuhan. BZ (dua dari kanan) pada saat menerima pengaduan dari family korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan nan dilakukan oleh Irwan Saputra namalain Putra Gepeng (22) residivis bertato sekujur tubuh terhadap Dian Pramono Lumban Raja (16) segera memasuki tahap persidangan.

Beny Zairalatha, SH.,MH. selaku Penasehat Hukum dari family korban dan juga Ketua Tim Hukum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau mengatakan bakal terus mengawal progress kasus ini sampai tahap akhir ialah putusan pengadilan.

“Putra Gepeng adalah pemuda rawan nan meresahkan penduduk Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, dia selalu membawa senjata tajam kemana-mana, sudah banyak korban-korban penganiayaan nan dilakukannya bukan hanya satu alias dua orang saja. Karena itulah kami membuka Posko Pengaduan bagi penduduk nan pernah menjadi korban untuk tidak segan menghubungi nomor HP: 082325452777 alias datang langsung ke Kantor Hukum BZ & Rekan nan bertempat tinggal di Ruko Jl.Jendral Sudirman No.28 Bangkinang-Riau,” ujarnya.

“Kami bakal mengkoordinir para korban agar bunyi hati mengenai keresahan mereka diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh para Aparat Penegak Hukum baik itu kepolisian, jaksa, maupun majelis hakim. Kami bakal terus berjuang agar para korban mendapatkan keadilan dengan memandang Putra Gepeng mendapatkan vonis nan maksimal sesuai dengan perbuatannya nan telah menghilangkan nyawa anak dibawah umur, membacok kepala dan melukai korban lainnya,” tambahnya.

“Sampai hari Jumat (21/06/2024) setidaknya sudah ada empat orang korban nan datang mengadu ke instansi kami, Parlindungan Lumbanraja, ayah Dian Pramono Lumbanraja korban meninggal, Leonardo Sitinjak, ayah Richard Eduardo Sitinjak korban bacok dikepala, Robinson Sihombing korban bacok dipunggung, dan Ramses Samosir korban bacok dikepala,” jelasnya.

“Pengadilan pada perkara Putra Gepeng ini hendaknya menjadi momentum bagi Aparat Penegak Hukum untuk menghukum maksimal residivis bandel itu agar berefek jera dan tidak ada lagi korban-korban selanjutnya kalo perlu balasan meninggal lantaran jika tidak maka menjadi preseden jelek bagi penegakan norma di Indonesia dan masyarakat Kampar bakal dicekam ketakutan berkelanjutan,” lanjutnya.

“Putra Gepeng selain selalu membawa senjata tajam dan sering membacok orang juga dikenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu apalagi pada saat penangkapan oleh polisi pada hari Selasa (20/2/2024) dia sedang transaksi sabu seberat 25 gram. Mau jadi apa negara ini jika penjahat bandel seperti ini tetap dibiarkan hidup enak,” ucap pengacara nan juga Ketua Pengkab Muaythai Kampar ini dengan nada geram.

Post Views: 6

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum