TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah mendukung pemanfaatan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk program tiga juta rumah per tahun pemerintahan Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menyatakan bakal segera berjumpa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait untuk berbincang perihal program tersebut.
“Jadi memang dalam waktu dekat saya bakal berjumpa dengan Pak Ara Menteri Perumahan untuk membicarakan mengenai perihal tersebut,” kata Rionald saat ditemui wartawan usai memberikan pemaparan tentang support APBN kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) di Kabupaten Bandung, Kamis, 7 November 2024.
Namun, Rionald mengatakan sudah mempunyai daftar aset properti nan bisa dimanfaatkan untuk program tiga juta rumah per tahun. Data-data tersebut, kata dia, didiskusikan kecocokannya dengan Menteri Maruarar.
Rionald menambahkan, pihaknya hanya mempersiapkan daftar aset lantaran menurutnya pembangunan rumah berjuntai pada minat masyarakat terhadap wilayah tempat aset tersebut. Sehingga, perlu dipastikan kecocokannya lewat kajian mendalam.
Sebagai informasi, pada 5 Juli 2024 lampau Satgas BLBI menyerahkan aset-aset properti eks BLBI dengan total nilai nan sukses diutilisasi sebesar Rp 2,77 triliun.
Aset-aset ini diberikan kepada sembilan kementerian dan lembaga dengan sistem Penetapan Status Penggunaan (PSP). Kesembilan kesembilan kementerian dan lembaga itu ialah Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Pertahanan, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, dan Ombudsman RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berambisi seluruh kementerian dan lembaga bakal menjaga tertib fisik, tertib norma dan tertib administrasi. Dengan demikian, penatausahaan dan pencatatan aset nan dilakukan bakal sinkron dengan nan ada dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Hal ini disampaikannya saat seremoni penandatanganan BAST dan serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
“Ini tentu di dalam rangka untuk terus akuntabel, meskipun pengelolaan aset sudah dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga,” kata Sri Mulyani melansir siaran resmi Kemenkeu.
Tercatat hingga semester satu tahun 2024, Satgas BLBI telah membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 juta meter persegi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 38,2 triliun. Ini artinya 34,59 persen kewenangan tagih negara telah sukses dikembalikan oleh Satgas BLBI.