TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo, alias Jokowi, mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan penghasilan sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jokowi meyakini masyarakat bakal menyesuaikan diri dengan kebijakan baru setelah regulasinya diterapkan.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam konvensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024. Jokowi membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan nan awalnya menimbulkan kontroversi namun akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kontan kebijakan potong penghasilan 3 persen untuk Tapera itu mengundnag polemik. Pro dan kontra mengemuka lantaran potongan penghasilan tersebut untuk seluruh pekerja di Indonesia mulai PNS, TNI/Polri, tenaga kerja swasta, hingga pekerja berdikari nan pendapatannya memenuhi bayaran minimum provinsi (UMP).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Khamdani patokan Tapera nan baru saja diterapkan pemerintah. Shinta mengatakan bahwa adanya patokan tersebut memberatkan baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja. Terlebih pekerja telah menanggung iuran BPJS mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen. Jika ditambah iuran Tapera tentu semakin berat, menurut Shinta akomodasi perumahan pekerja bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber biaya program Jaminan Hari Tua (JHT).
Partai Buruh menggelar demo menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera di area Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024. Unjuk rasa ini diikuti oleh massa pekerja nan memenuhi area patung kuda Monas.
Presiden Partai Buruh, nan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan rencana pemerintah memungut 3 persen dari penghasilan pekerja melalui PP Tapera hanya bakal merugikan dan membebani pekerja.
Eks Menkopolhukam Mahfud Md meminta pemerintah mempertimbangkan bunyi publik mengenai Tapera. Ia menyebut jika tidak ada kebijakan agunan bakal mendapat rumah dari pemerintah bagi peserta, maka hitungan matematisnya tidak masuk akal.
“Misalnya, orang nan mendapat penghasilan Rp5 juta/bulan jika menabung selama 30 tahun dengan potongan sekitar 3 persen per bulan hanya bakal sekitar Rp100 juta. Untuk sekarang pun Rp100 juta tak bakal dapat rumah, apalagi 30 tahun nan bakal datang, ditambah bunganya sekali pun.” kata Mahfud dalam cuitan melalui akun X @mohmahfudmd pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dulu Taperum, Sekarang Tapera
Salah satu program pemerintah untuk membantu rakyat membangun rumah direalisasikan dengan membentuk kebijakan Tabungan Perumahan alias Taperum.
Taperum dulunya berfokus untuk membangun perumahan PNS dengan membikin badan berjulukan Bappertarum PNS, namun sampai saat ini keahlian tidak diketahui hasilnya. Malahan dikatakan bahwa Bapertarum PNS setelah sekian waktu berada dalam sengkarut manajemen nan carut marut.
Mengutip dari laman resmi Departemen Perhubungan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) merupakan badan nan dibentuk tahun 1993 melalui surat Keppres No. 14 Tahun 1993 dan secara resmi diaktifkan pada Februari 1993. Bapertarum PNS bekerja untuk membantu mendanai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam membangun perumahan baik PNS Pusat maupun Daerah. Caranya dengan melakukan pemotongan pada penghasilan PNS dan melakukan pengelolaan tabungan untuk perumahan tersebut.
Namun, setelah sekian lama Bapertarum PNS dinilai tidak memberikan keahlian nan konkret untuk pembangunan perumahan bagi PNS. Bahkan implementasinya tidak dirasakan langsung oleh PNS itu sendiri. Oleh karena itu, akhirnya Bapertarum akhirnya dibubarkan. Para PNS nan telah bayar iuran alias nan gajinya telah dipotong menerima kembali biaya pada tahun 2016 hingga 2023 lewat BP Tapera seperti nan dikutip dari laman resminya. BP Tapera mengatakan berupaya memberikan pelayanan nan maksimal dengan mengoptimalkan pengembalian Tabungan Perumahan untuk PNS Pensiun/Ahli Waris Eks- Bapertarum PNS. Total biaya Taperum nan dikembalikan senilai Rp1,03 triliun termasuk hasil pemupukannya.
Iklan
Pembentukan BP Tapera
Hak untuk mendapatkan perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar nan dijamin dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, realisasinya bukan perihal mudah bagi pemerintah lantaran keterbatasan anggaran. Untuk itu pemerintah mendorong masyarakat untuk membantu dengan menabung guna efisiensi dana. Untuk itu pada tahun 2016, pemerintah membentuk BP Tapera sebagai badan nan menjalankan upaya pemerintah membangun kediaman untuk pekerja.
Kemudian pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, nan menyatakan seluruh aset dan pengelolaan Bapertarum PNS nan semula melayani Tabungan Perumahan (Taperum) bagi para PNS beranjak menjadi BP Tapera. Sebanyak 5,04 juta peserta PNS (terdiri dari 1,02 juta peserta pensiun mahir waris dan 4,02 juta peserta aktif) dialihkan datanya dari Bapertarum PNS ke BP Tapera dengan jumlah biaya sebesar Rp11,8 triliun (terdiri dari Rp2,69 triliun biaya peserta pensiun dan Rp9,18 triliun biaya peserta aktif).
Masih dari laman Departemen Perhubungan, kegunaan BP Tapera it7 sebagai regulator, bukan nan menjalankan pembangunan. Diharapkan juga hadirnya BP Tapera dapat membantu masifnya pasar perumahan dan menjadi upaya pengendalian nilai rumah untuk para pekerja agar semua mendapatkan kesempatan nan sama.
Peralihan dari Bapertarum ke BP Tapera mempunyai ketentuan sebagai berikut:
1. Semua aset untuk dan atas nama BAPERTARUM-PNS dilikuidasi.
2. Bagi PNS Aktif, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya bakal dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.
3. Bagi PNS Pensiun, Dana Tabungan dan hasil pemupukannya bakal dikembalikan kepada PNS Pensiun alias Ahli Waris PNS Pensiun
Selanjutnya peserta BP Tapera berbeda dari Bapertarum nan hanya meliputi PNS saja, tetapi semua pekerja, meliputi pegawai negeri, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, dan pekerja swasta. Produknya juga tak hanya rumah semata, juga ada diantaranya KPR, KBR, KRR Tapera dan FLPP.
SAVINA RIZKY HAMIDA | M HATTA MUARABAGJA
Pilihan Editor: Seginbi Jumlah Potong Gaji 3 Persen untuk Tapera Setiap Pekerja Sesuai UMP di 38 Provinsi