Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus BTS

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Naek Parulian Washington Hutahayan namalain Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Edward telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station(BTS) 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis pengadil Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan pengganti ketiga.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edward untuk bayar duit pengganti sejumlah US$1 juta alias setara Rp15 miliar dengan kendaraan nan telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran duit pengganti.

"Jika terdakwa tidak bayar duit pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut," ucap hakim.

"Dalam perihal kekayaan barang terdakwa tidak mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," lanjut hakim.

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Hal memberatkan ialah Edward telah menikmati duit dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatan, tidak mengembalikan duit dari hasil tindak pidana korupsi, dan perbuatan Edward telah merusak gambaran penegakan norma di Indonesia.

Sedangkan perihal meringankan ialah Edward bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa nan mau Edward dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan tanpa beban duit pengganti.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menyita satu unit mobil mewah Porsche 911 Carera milik Edward.

Kapuspenkum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana, menjelaskan interogator menduga mobil Porsche berwarna merah tersebut dibeli Edward dengan menggunakan duit korupsi BTS 4G dari tersangka lain ialah Galumbang Menak.

Ketut menyebut Edward menerima duit tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dari Galumbang nan kemudian ditukarkan di Money Changer untuk membeli mobil Porsche.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memproses norma belasan orang. Beberapa di antaranya telah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan norma dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional