Eks Dirjen Hubdat Kemenhub Diperiksa di Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 04 Okt 2024 09:51 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ. Ilustrasi Kejagung usut korupsi tol MBZ. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (3/10) kemarin.

"Saksi nan diperiksa BS (Budi Setiyadi) selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2017-2022," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Harli menyebut pemeriksaan juga dilakukan kepada Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kemenhub periode 2018-2020 sekaligus Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Japek II berinisial HL.

Sedangkan saksi ketiga nan turut dimintai keterangan ialah JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020.

Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara perincian ihwal materi pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut ialah Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan interogator usai menemukan kebenaran baru dari persidangan kelima terdakwa awal.

Kelima terdakwa itu merupakan Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga mahir Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan eks Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan norma berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang nan menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian finansial negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional