Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor namalain Paman Birin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi oleh KPK pada hari ini, Senin (18/11).
Hingga sore hari ini, KPK belum mendapat konfirmasi dari nan bersangkutan.
"Sampai dengan saat ini nan berkepentingan tidak datang sesuai surat panggilan sebagai saksi nan telah dilayangkan penyidik, dan tidak memberikan argumen ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa norma Paman Birin, Soesilo Aribowo, mengaku belum mendapat info dari kliennya mengenai panggilan KPK tersebut.
"Saya belum mendapat infonya, apakah surat panggilan sudah dikirimkan dan diterima nan bersangkutan?" kata Soesilo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Agenda pemeriksaan ini merupakan kali pertama setelah Paman Birin memenangkan Praperadilan beberapa waktu lalu. Untuk sementara waktu, Paman Birin lolos dari jerat norma kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan investigasi terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga kudu dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, interogator KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti nan dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata pengadil beberapa waktu lalu.
Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu (13/11), Paman Birin mengusulkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel. Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kalsel.
Kasus nan menyeret Paman Birin diawali dengan OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang nan ditangkap dalam operasi tersebut sekarang telah ditahan KPK.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]