CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2024 07:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).
Abdul Gani juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp109,05 miliar dan US$90 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin pengadil ketua Kadar Noh dan dengan pengadil personil Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.
Abdul Gani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut norma bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Abdul Gani ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar majelis pengadil menjatuhkan balasan selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Sementara itu, Abdul Gani setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya norma selanjutnya.
Begitu pula, JPU KPK, Greafik menyatakan pihaknya juga pikir-pikir dan bakal melakukan upaya norma hingga tujuh hari ke depan.
(Antara/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.