Eks Kabag Akui Pernah Sidak Rutan KPK, Temukan HP dan Uang Rp76 Juta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Bagian Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Abdul Jalil Marzuki mengungkapkan pihaknya pernah melakukan inspeksi mendadak alias sidak dan menemukan ponsel (handphone/HP) hingga duit tunai sebesar Rp76 juta.

Abdul dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa 15 mantan pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/8).

"Ada handphone, kemudian paling banyak itu ditemukan power bank," ujar Abdul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus uang?" lanjut tanya jaksa.

Abdul membenarkan pihaknya pernah menemukan duit puluhan juta rupiah dalam sidak.

"Berapa duit nan paling besar nan kerabat temukan?" tanya jaksa.

"Itu variatif ya, tidak bisa kita pastikan berapa," jawab Abdul.

"Tapi saya mengingatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kerabat nomor 14. Saudara menerangkan bahwa, 'pernah menemukan duit sebesar Rp76 juta'?" lanjut jaksa membacakan BAP.

"Itu tahun 2015," kata Abdul.

Ia menjelaskan duit itu ditemukan saat sidak di tiga Rutan bagian KPK ialah Rutan Gedung Merah Putih (K4), Rutan C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Termasuk handphone ini tahun berapa?" tanya jaksa.

"Handphone dari tahun 2015 juga ada lantaran pada saat itu saya sebagai Kabag Pengamanan, pertama kali kami melakukan sidak serentak waktu itu tiga (kali) di K4, di C1 maupun Guntur dengan sisa jumlah itu," ungkap Abdul.

"Termasuk duit Rp76 juta, handphone dan lainnya?" kata jaksa memastikan.

"Ada," jawab dia.

Abdul mengatakan pihaknya melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Pemeriksaan Internal (PI), sekarang berganti menjadi Inspektorat.

"Terhadap temuan tersebut apakah kerabat melakukan investigasi? Bagaimana barang-barang itu bisa masuk ke dalam Rutan?" tanya jaksa.

"Izin, pak jaksa, kami melaporkan ini ke PI lantaran kami juga bersama-sama dengan PI pada saat itu. Seluruh peralatan temuan itu kami serahkan ke PI untuk diinvestigasi. Jadi, kami tidak punya kewenangan untuk investigasi," terang Abdul.

"Terus terhadap duit Rp76 juta itu disita dari siapa?" memberondong jaksa.

"Itu bukan hanya satu tempat, itu tiga tempat. Dari K4 Merah Putih, dari C1, sama Guntur. Pada saat duit ditemukan secara keseluruhan, tidak ada tahanan nan mengaku sehingga pada saat itu duit kami serahkan ke PI," tutur Abdul.

"Dan barang-barang nan banyak ini kami pilah. Kalau seandainya ada keluarganya nan datang mengakui itu, ya mereka kita serahkan. Tetapi jika tidak, kita hanguskan," sambung Abdul.

Pada hari ini, tim jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Kemudian Yonathan Demme Tangdilintin (Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi); Tri Agus Saputra (Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian); Komang Krismawati (mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK); serta Abdul Jalil Marzuki dan Achmad Muniri.

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.

Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri nan Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD nan ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran duit nan diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan nan memberikan sejumlah duit ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional