ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 16 Agu 2024 21:18 WIB
Medan, CNN Indonesia --
Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, dijatuhi balasan 10 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan perangkat pelindung diri (APD) Covid-19.
Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Alwi terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid pada tahun 2020 nan menyebabkan kerugian negara Rp24 miliar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selama 10 tahun, denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata majelis pengadil nan diketuai M Nazir dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8).
Majelis pengadil menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa juga diperintahkan bayar duit pengganti kerugian negara nan dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak mempunyai kekayaan barang nan cukupi untuk bayar duit pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun.
"Adapun perihal hal nan memberatkan balasan terdakwa lantaran tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan perihal hal nan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan, " ucap hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum nan meminta majelis pengadil agar menghukum Alwi selama 20 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian bayar duit pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar, dan andaikan tidak mempunyai kekayaan barang nan cukupi untuk bayar duit pengganti maka dipidana penjara selama 7 tahun.
Pemenang tender divonis 10 tahun bui
Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya Robby Messa pemenang tender pengadaan APD Covid-19 juga divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis pengadil juga memutuskan agar terdakwa bayar duit pengganti kerugian negara nan dinikmatinya sebesar Rp 15,8 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa Robby Messa dipidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Kemudian bayar duit pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.220.223.800, dengan ketentuan jika tidak dapat bayar maka dipidana penjara selama 8 tahun.
Atas putusan itu, para terdakwa dan Jaksa penuntut umum menyatakan bakal mengusulkan banding.
(fnr/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.