Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Tersangka Judol Komdigi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 14:23 WIB

Polisi membenarkan mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony menjadi salah satu tersangka dalam kasus judol Komdigi. Ilustrasi. Polisi umumkan tersangka kasus gambling online Komdigi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membenarkan mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat menjawab pertanyaan wartawan ihwal tersangka T namalain Tony Tomang adalah sosok Zulkarnaen.

"Iya, iya," kata Wira singkat, Senin (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Zulkarnaen berkedudukan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M namalain A, AK dan AJ, sehingga mereka mempunyai kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Sebagai informasi, sosok AJ adaah Alwin Jabarti Kiemas. Sementara sosok AK adalah Adhi Kismanto namalain Fallen.

Adhi diketahui merupakan staf mahir di Kemkomdigi. Ia masuk atas rekomendasi Budi Arie Setiadi nan saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.

Adhi tercatat pernah mengikuti seleksi di kementerian itu, namun dinyatakan tak lulus. Kendati demikian, dia tetap dipekerjakan di kementerian tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Selain itu, polisi juga tetap mengejar empat buron nan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan alias Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan alias Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional