Eks Mentan SYL Merasa Dituduh Memeras di Kementan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 12 Jun 2024 18:56 WIB

Eks Mentan SYL merasa dituduh melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kementan lantaran sejumlah kesaksian dalam persidangan seragam. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dituduh melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sejumlah kesaksian dalam persidangan seragam. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dituduh melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sejumlah kesaksian dalam persidangan seragam.

Hal tersebut SYL sampaikan ketika hendak bertanya kepada mahir norma pidana Prof Surono dalam sidang lanjutan dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (12/6).

"Karena seragam ini, jawaban maaf ini. Seakan-akan tinggal menuduh ini ketua ini kemauan menteri," kata SYL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYL pun mempertanyakan kenapa para saksi tak pernah mengkonfirmasi apakah perintah itu betul berasal dari dirinya sebagai Menteri.

"Kenapa enggak konsultasi sama saya dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya," ujarnya.

Atas dasar itu, SYL mempertanyakan apakah kesaksian berasas "katanya" tersebut dapat menjadi delik pidana nan menjadi dasar pembuktian dirinya bersalah dalam perkara ini.

"Atau kah ini sesuatu nan katakanlah tadi kudu mendapatkan pendekatan norma nan berbeda. Itu nan saya mau tahu," kata SYL.

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi oleh KPK.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional