Eks Sekretaris Barantan Akui Jadi Tersangka Kasus Pengadaan X-Ray

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 09 Sep 2024 16:51 WIB

Eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana mengaku sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan X-Ray. Ilustrasi tersangka. Eks Sekretaris Barantan Wisnu Haryana mengaku sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan X-Ray. (Unsplash/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer alias kontainer Tahun Anggaran 2021.

Hal itu dikonfirmasi Wisnu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

"(Diperiksa) mengenai dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu di Kantor KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat norma Wisnu menambahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima kliennya pada bulan Agustus kemarin.

"Detailnya saya lupa, tapi bulan Agustus," kata dia.

Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnnya ialah Robert Fredhita (karyawan swasta) dan Tin Latifah (PNS).

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka berikut bangunan komplit perkara bakal disampaikan KPK berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK mengatakan terdapat kerugian finansial negara dari kasus ini. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.

Pada Kamis (15/8) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan berjalan ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut bertindak untuk enam bulan ke depan.

Mereka nan dicegah ialah WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional