Eksekusi Vonis MA, Kejagung Tangkap Ronald Tannur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 27 Okt 2024 17:56 WIB

Kejaksaaan Agung menangkap Ronald Tannur hari ini untuk mengeksekusi vonis lima tahun penjara dari MA di kasus kematian Dini. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini, Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap Ronald Tannur sebagai tindak lanjut alias eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nan memvonisnya dengan balasan pidana penjara selama lima tahun. 

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, hari ini sekira pukul 14.40 WIB.

"Iya betul Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditangkap Ronald langsung dibawa ke instansi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Harli berkata penangkapan Ronald Tannur itu sebagai eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan alias penganiayaan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lewat kasasi, MA menghukum RonaldTannur dengan pidana penjara selama lima tahun mengenai kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald Tannur didakwa menganiaya Dini hingga tewas. Namun, di sidang Pengadilan Negeri Surabaya dia divonis bebas. Putusan itu menuai kontroversi. Hakim dianggap mengabaikan bukti-bukti seperti CCTV dan visum korban.

MA akhirnya membatalkan vonis PN Surabaya itu dan memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.

Belakangan terungkap bahwa tiga pengadil PN Surabaya nan memberikan vonis kepada Ronald Tannur diduga menerima suap. Tiga pengadil itu terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Agung.

Penangkapan tiga pengadil ini merembet. Belakangan ada dugaan suap terhadap Mahkamah Agung.

Dugaan ini setelah Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.

Zarof ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional