Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah komponen masyarakat Jawa Timur mendeklrasikan support dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 nan mengatur hukuman pidana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), personil TNI, dan Polri nan tidak netral dalam Pilkada. Putusan MK ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kerakyatan di Indonesia.
Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, Daniel Rohi nan turut dalam deklarasi ini mengatakan, putusan MK ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dan abdi negara dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Keputusan ini lahir sebagai respons atas beragam laporan dan temuan mengenai keterlibatan oknum pejabat daerah, ASN dan abdi negara dalam mendukung kandidat tertentu, nan berpotensi mencederai asas keadilan,integritas demokrasi, dan netralitas pemilu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menambahkan bahwa putusan ini relevan dengan upaya memperbaiki kualitas kerakyatan di Indonesia, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. Apalagi MK merupakan lembaga negara nan menjadi salah satu pilar dalam menjaga tegaknya konstitusi dan demokrasi.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Dr. Hotman Siahaan, nan juga tergabung dalam deklarasi ini turut mengapresiasi langkah MK nan dinilainya memperkuat komitmen negara terhadap proses kerakyatan nan bersih, transparan, dan berkeadilan.
"Berpijak dari dasar pemikiran tersebut, maka kami selaku perwakilan dari beragam komponen masyarakat sipil, dengan ini menyatakan sikap dan komitmen mendukung putusan MK tersebut," tegasnya.
Adapun berikut sejumlah poin pernyataan sikap komponen masyarakat dalam mendukung putusan MK tersebut.
1. Mengapresiasi MK sebagai lembaga negara nan responsif, terhormat dan berintegritas dalam menjaga konstitusi dan memajukan kerakyatan nan setara dan berintegritas.
2. Mendukung sepenuhnya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 nan menegaskan pentingnya netralitas ASN dan abdi negara dalam penyelenggaraan pilkada. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan proses kerakyatan nan bersih, transparan, dan berkeadilan.
3. Mendesak agar seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan MK sebagai bentuk penghormatan terhadap norma dan kerakyatan di Indonesia.
4. Berkomitmen menjaga integritas demokrasi, dengan menolak segala corak penyalahgunaan kekuasaan alias keterlibatan ASN dan abdi negara dalam aktivitas politik praktis nan dapat mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi politik.
5. Mendorong pengawasan nan lebih kuat dari masyarakat dan lembaga mengenai untuk memastikan penerapan keputusan MK di tingkat pusat hingga daerah.
6. Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan-serta aktif dalam menciptakan pilkada nan damai, jujur, adil, dan bebas dari tekanan alias intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Mendesak adanya tindakan tegas dengan memproses secara norma dari pihak nan berwewenang, terhadap setiap pelanggaran nan melibatkan ASN dan aparat, guna memastikan netralitas tetap terjaga dan kerakyatan melangkah sesuaikonstitusi.
(ory/ory)