Emosional Ketua Dewas soal KPK: Periode Ini Tidak Sangat Mengenakkan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 03:15 WIB

Ketua Dewas Tumpak Panggabean menyebut pada periode ini banyak laporan etik insan KPK termasuk ketua lembaga antirasuah tersebut. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan) berbareng personil Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), dan Harjono (kanan). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean emosional menanggapi periode kepemimpinan KPK saat ini. 

Menurutnya, periode KPK 2019-2024 ini sangat tidak mengenakkan.

"Memang terus terang saya katakan, saya sudah lama di KPK, inilah nan paling tidak mengenakkan ya. Inilah kejadian-kejadian nan sekarang ini, periode sekarang ini, tidak sangat mengenakkan," ujar Tumpak dalam sesi konvensi pers perihal penundaan pembacaan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (21/5) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpak mengatakan perihal itu merujuk pada banyaknya laporan etik insan KPK termasuk pimpinan. Termasuk pula mengenai dengan lapor-melapor termasuk ke ranah pidana nan melibatkan sesama insan KPK.

"Saya orang KPK nan pertama, saya jujur saja mengatakan ini tidak mengenakkan. Sekian tahun kita sudah bekerja di KPK, jika memang saya dipanggil polisi, itulah pertama kali saya didengar oleh polisi," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Tumpak mengaku heran dengan tindakan Ghufron nan melaporkan personil Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Pasalnya, menurut dia, Dewas KPK hanya menjalankan kerja-kerja sebagaimana nan diamanatkan oleh Undang-undang.

"Kami sendiri belum tahu apa isinya itu, apa nan dilaporkan itu. Apa nan dikatakan mencemarkan nama baik? Apa nan dikatakan penyalahgunaan wewenang? nan saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya nan dibebankan oleh Undang-undang," tegas Tumpak.

Dewas KPK terpaksa menunda penyelenggaraan sidang pembacaan putusan kode etik Nurul Ghufron nan seyogianya dijadwalkan hari ini.

Penundaan tersebut menindaklanjuti perintah majelis pengadil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela nan dibacakan kemarin, Senin (20/5).

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional