Evaluasi Kasus Vina Cirebon, Mabes Polri Beri Asistensi Polda Jabar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 15 Jul 2024 16:43 WIB

Kabareskrim mengatakan pihaknya sudah memberikan asistensi ke Polda Jabar mengenai kasus Vina Cirebon, dan saat ini tetap dalam proses evaluasi. Kabareskrim mengatakan pihaknya sudah memberikan asistensi ke Polda Jabar mengenai kasus Vina Cirebon, dan saat ini tetap dalam proses evaluasi.(Dok. Polri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Selain itu, dia mengatakan saat ini tetap dalam proses pertimbangan dulu.

Hal itu disampaikan Wahyu ketika ditanya awak media soal apakah Bareskrim bakal menarik kasus tersebut dari Polda Jawa Barat setelah status tersangka atas nama Pegi Setiawan dibatalkan demi norma oleh PN Bandung.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal kelak ditarik alias tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang tetap dalam proses evaluasi," sambung Wahyu.

Kasus pemerkosaan hingga pembunuhan nan terjadi pada 2016 silam di Cirebon itu kembali viral pada 2024 setelah muncul movie bioskop nan menangkat kisahnya.

Pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun lantaran tetap di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Pada Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi nan disebut namalain Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi pun mengusulkan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung. Oleh karenanya, status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi sekarang telah dibebaskan dari tahanan.

(pop/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional