Faisal Basri Kritik Kenaikan PPN 12 Persen: Yang Dirugikan Rakyat Kecil

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri, mengkritik rencana pemerintah meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Menurut dia, kebijakan itu hanya bakal merugikan rakyat kecil.

Faisal menaksir tambahan pendapatan negara nan bakal diperoleh negara melalui kenaikan tarif itu tidak bakal sampai Rp 100 triliun. Menurutnya, alih-alih meningkatkan PPN, pemerintah semestinya menerapkan pajak ekspor batu bara untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Itu coba bayangkan tambahan pendapatan dari meningkatkan dari 11 ke 12 persen itu enggak sampai Rp 100 triliun. Padahal jika kita terapkan pajak ekspor untuk batubara itu bisa dapat Rp 200 triliun,” kata Faisal dalam obrolan Indef berjudul Kemerdekaan dan Moral Politik Pemimpin Bangsa nan dipantau Tempo secara daring pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Menurut Faisal, kebijakan ini nyaris pasti diberlakukan pemerintah. Namun, dia heran dengan pengecualian untuk sejumlah peralatan dan jasa nan tidak dikenakan kenaikan PPN. Jika begitu, menurutnya bakal banyak perihal nan dikecualikan. “Lagi-lagi nan dirugikan nan kecil. Ya ini theory of moral sentiment itu jauh dari nan kita lihat di era Pak (Presiden) Jokowi ini,” kata dia.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pemberlakuan tarif pajak baru sebagai corak menjalankan kegunaan fiskal untuk menambah penerimaan negara. "Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen bakal memberikan kontribusi penerimaan tambahan tidak kurang dari Rp 80 triliun pada 2025,” kata dia lewat pernyataan resmi dikutip Selasa, 13 Agustus 2024.

Iklan

Hal ini berasas hitungan simulasi pendapatan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2023 nan sebesar Rp 764,3 triliun. Juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2024 dan tahun depan nan masing-masing sebesar 5 persen dan 2,5 persen.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan pajak ini bertindak paling lambat pada 1 Januari 2025. Sebelumnya pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen nan bertindak terhitung 1 April 2022.

Pilihan editor: Bahlil Klaim Eksekusi Investasi Rp 600 Triliun nan Tadinya Mangkrak: Selebihnya Kami Putihkan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis