Jakarta, CNN Indonesia --
Pihak kepolisian menetapkan Ketua RT berinisial D (53) sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan mahasiswa nan tengah melakukan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan.
Ketua RT menjadi salah satu dari empat tersangka nan ditetapkan kepolisian dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya adalah I laki-laki usia 30 tahun, S laki-laki usia 36 tahun dan A laki-laki usia 26 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua RT dijadikan tersangka lantaran perannya meneriaki dengan bunyi keras disertai umpatan kepada korban.
"Tersangka D berkedudukan meneriaki dengan bunyi keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban berbareng temannya dengan maksud kawan lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya nan dianggap mengganggu lingkungannya," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5).
Kasus penggerudukan tersebut bermulai dari teguran lantaran adanya aktivitas ibadah Doa Rosario hingga malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pada Senin (6/5), Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan Ketua RT telah menegur para korban agar bubar, tetapi mereka tidak kunjung bubar. Dhady menyebut situasi menjadi panas, dan keributan tak terhindarkan hingga ada nan menggunakan kekerasan.
"Akhirnya timbul tuh sedikit kegaduhan, sehingga ada keributan. Dilerai sama warga, nan melerai tersebut ya kena pukul," katanya.
Menurut seorang penduduk berjulukan Suryadi, Ketua RT menegur sekelompok mahasiswa itu lantaran dianggap meresahkan warga, dan bukan lantaran ibadah.
Pasalnya, kata Suryadi, sekelompok mahasiswa itu sering berkumpul dan membikin kegaduhan. Ia juga menduga aktivitas kumpul itu bukan bagian dari ibadah. Sebab, aktivitas kumpul itu waktunya tidak menentu.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa berjulukan Legy mempunyai jenis nan berbeda. Ia menyebut kehadiran Ketua RT ke letak dibarengi dengan ucapan kata-kata kasar.
"Kami selesai doa, pak RT datang, dia ngomong 'bangsat, anjing, tolol, jangan ibadah di sini'," ujar Legy saat ditemui di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin (6/5).
Kedatangan Ketua RT juga diiringi penduduk dalam jumlah nan banyak. Legy menyebut Ketua RT nan dimaksud juga meminta agar mereka bermohon di gereja.
Lebih lanjut, dalam kasus ini kepolisian menyita tiga bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau nan dibawa penduduk untuk melakukan intimidasi agar aktivitas para korban segera bubar.
(loa/end)
[Gambas:Video CNN]