Fakta-fakta Penting Sidang DKPP soal Kasus Asusila Hasyim Asyari

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhkan hukuman pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dinilai terbukti melakukan tindakan cabul terhadap wanita berinisial CAT nan merupakan personil Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap personil Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).

Berikut CNNIndonesia.com telah merangkum poin krusial kasus nan terungkap dalam sidang DKPP beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim paksa membujuk berasosiasi badan

DKPP mengatakan, Hasyim terbukti membujuk pengadu berasosiasi badan secara paksa pada 3 Oktober 2023. Hari ini bertepatan dengan KPU nan tengah menggelar pengarahan teknis PPLN Den Haag pada 2-7 Okrober 2023.

CAT mengaku dihubungi Hasyim pada 3 Oktober malam untuk datang ke hotel. Ia lampau datang dan berbincang dengan Hasyim di ruang tamu bilik hotel.

Hasyim lampau merayu dan membujuk CAT untuk berasosiasi badan. Awalnya, pengadu terus menolak. Namun, Hasyim tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan.

Hasyim kirim chat tak senonoh

DKPP juga menyatakan Hasyim sempat mengirim pesan tak senonoh lewat WA ke CAT. Ini terjadi kala CAT meminta tolong ke Hasyim untuk membawakan barangnya ketika hendak terbang ke Belanda.

"Kemudian, teradu menyanggupi permintaan pengadu dengan mengirimkan pesan WA berupa rincian peralatan titipan pengadu, ialah satu rompi PPLN, satu pangkas baju, satu pangkas CD, dan dua pak cwie mie," kata personil DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

"Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa nan dimaksud dengan CD. Padahal peralatan tersebut tidak termasuk peralatan nan dititipkan oleh pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda, 'oh maaf keselip'," sambungnya.

Hasyim mengakui dalam sidang pemeriksaan bahwa 'CD' nan dimaksud itu adalah celana dalam.

Hasyim buat surat pernyataan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) bersiap memberikan keterangan pers mengenai pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya mengenai kasus dugaan cabul terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoEks Ketua KPU Hasyim Asyari saat konvensi pers putusan sidang DKPP soal kasus cabul nan menimpanya. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DKPP mengungkapkan, Hasyim juga membikin surat pernyataan nan dibubuhi tanda tangan di atas materai untuk korban.

Surat itu dibuat lantaran Hasyim tak kunjung memberi kepastian bakal menikahi korban usai memaksa berasosiasi badan pada 3 Oktober 2023.

Surat tersebut memuat lima poin. Pertama, Hasyim berjanji mengurus kembali nama apartemen atas nama pengadu.

Kedua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30 juta per bulan. Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Keempat, tidak menikah alias kawin dengan wanita siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat dan terakhir, berjanji bakal menelepon alias berkabar ke pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain itu, CAT juga meminta Hasyim bayar denda Rp4 miliar nan dicicil selama empat tahun jika tak bisa memenuhi poin-poin surat pernyataan.

Terbukti salah gunakan wewenang

Hasyim juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini usai terbukti membelikan korban tiket pesawat Jakarta-Belanda, memakai mobil dinas untuk menemui korban, hingga membelikan korban monitor.

Total biaya tiket nan dibelikan sebesar Rp100 juta. Menurut Hasyim, duit tiket itu dibayarkan oleh temannya.

(mnf/asr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional