Jakarta, CNN Indonesia --
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan nan dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11).
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.
Sementara itu, Dadang diketahui sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada pukul 00.43 WIB. Namun, pada awal hari sekitar pukul 03.30 WIB, dia menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah kebenaran mengenai tindakan polisi tembak polisi sebagai berikut:
Ditembak dari dekat
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menyebut penembakan itu dilakukan oleh Dadang dari jarak dekat.
"Yang dilakukan oknum ini adalah melakukan tembakan. Diduga melakukan tembakan. Diduga kuat melakukan tembakan, dari jarak dekat terhadap korban nan akhirnya korban meninggal dunia," kata Suharyono.
Ia menyebut Dadang telah menyerahkan diri tak lama setelah melakukan aksinya dan sekarang telah menjadi tersangka.
"Dalam waktu tidak nan terlalu lama oknum tersangka ini juga menyerahkan diri ke Polda, dengan upaya-upaya tertentu dan sekarang secara intensif kami dalami apa motifnya," ujarnya.
Diduga bekingi tambang ilegal
Suharyono mengatakan ada dugaan beking tambang terlarangan dalam kasus polisi tembak polisi ini. Kata dia, saat ini Polres Solok Selatan sedang menangani kasus tambang terlarangan galian C.
"Sebelum peristiwa terjadi, salah satu personil Polres sedang melakukan pendekatan norma terhadap pekerjaan tambang diduga terlarangan jenisnya galian C, di Solok Selatan. Saat pelaksanaan, tanpa diduga seorang perwira nan juga sebagai tersangka, oknum personil kami pada posisi kontra pada penegakan hukum," tuturnya.
Kendati demikian, Suharyono menyebut pihaknya tetap mendalami motif dari tindakan penembakan nan dilakukan Dadang.
"Sampai saat ini secara intensif sedang kita dalami apa nan menjadi motifnya," ujarnya.
Bakal dipecat
Polda Sumbar bakal memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Dadang buntut tindakan penembakan nan dilakukan.
Kata Suharyono, dirinya sudah melaporkan peristiwa penembakan ini kepada ketua Polri. Ia pun menegaskan tidak boleh ada upaya menghalangi penegakan norma alias obstruction of justice.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," ujarnya.
Dua peluru di tubuh korban
Dalam tindakan penembakan itu, Dadang menggunakan senjata api nan berisi 15 peluru. Dari 15 peluru itu, sembilan di antaranya ditembakkan oleh Dadang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua peluru ditemukan bersarang pada tubuh korban dan sisanya dalam pencarian.
"Dua ditemukan di tubuh korban, tujuh lagi sedang dicari," ujarnya.
Hasil visum
Berdasarkan hasil visum, Ulil meninggal bumi di tempat kejadian setelah ditembak di bagian pipi dan pelipisnya.
"Tembakan memang betul ada tembakan. Diperkirakan dari hasil visum master dua kali mengenai bagian pelipis dan pipi, menembus bagian tengkuk," ucap Suharyono.
Sebelum tindakan penembakan korban berada di ruangan identifikasi dan mau mengambil ponsel di kendaraannya. Korban diduga diikuti oleh pelaku kemudian ditembak.
"Diduga diikuti oleh pelaku ini dan ditembak dengan langkah nan sangat tidak manusiawi dan akhirnya juga tewas di tempat," ucap dia.
Cek CCTV
Polisi juga bakal mencari keberadaan kamera CCTV nan ada di letak untuk mengusut tindakan penembakan tersebut.
"Sementara tetap juga kita butuhkan itu. Manakala TKP-nya memang tersorot oleh CCTV pasti peristiwa nan terjadi di situ lebih akurat, tetapi kita juga tetap meyakini lantaran saksi juga ada di lokasi, personil reserse nan bersama-sama dengan kasat itu juga ada di letak sehingga juga bagian dari saksi," ucap dia.
Tak diborgol
Komisi III DPR mengkritik standar penanganan oleh Propam dalam menangani kasus penembakan di Mapolres Solok Selatan ini. Sebab, Dadang selaku tersangka tak diborgol selama pemeriksaan.
"Kami juga menyayangkan standar nan diterapkan propam setempat. Kami lihat seorang tersangka pelaku penembakan itu tidak diborgol ketika dibawa maupun ketika ada di ruangan," kata Ketua Komisi III Habiburokhman dalam konvensi pers, kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).
Habib juga mengaku memandang suatu video nan justru menunjukkan Dadang melangkah didampingi selayaknya pejabat kepolisian. Ia pun meminta Propam mengenai untuk dievaluasi.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Ia menyatakan sebagai terduga pelaku, semestinya Dadang diborgol.
Dalam unggahan di Instagramnya @ahmadsahroni88, dia membagikan sejumlah video nan menunjukkan Dadang tak diborgol.
"Ini Anggota Propam wajib dievaluasi, terjadi dugaan pembunuhan tapi nan diduga pelaku malah diperlakukan seperti tidak ada apa-apa, mustinya Iangsung diborgol," tulis Sahroni dalam Instagramnya.
Dalih gangguan mental
Terkait kritikan itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan menyebut argumen pihaknya tak memborgol Dadang adalah sebuah trik.
"Jadi mengenai dengan foto nan beredar itu ya memang trik-trik alias cara-cara pemeriksaan, ini kan banyak caranya," kata Dwi saat dihubungi.
Dwi menyebut saat itu Dadang dalam kondisi gangguan mental. Karenanya, kata Dwi, perlu dilakukan cara-cara unik agar Dadang mau mengakui perbuatan nan dilakukannya.
"Kita saat ini menghadapi personil nan sedang gangguan mental begitu, sehingga jika kita kelak pakai dengan kekerasan tentu dia kelak enggak bakal terbuka, jadi kita baik-baikin agar dia terus terang bicaranya begitu," ucap dia.
Dwi pun menegaskan pihaknya tak memberikan perlakuan unik terhadap Dadang selama proses pemeriksaan.
"Enggak ada (perlakuan khusus). Jadi mengenai foto-foto nan beredar itu ya itu pada saat pemeriksaan ya itu upaya-upaya agar pelaku ini mengaku, betul-betul terbuka, jadi ya kita baik-baikin dulu begitulah kira-kira," tuturnya.