Fakta-fakta Rumah Pensiun Jokowi: 12 Ribu Meter Persegi, Luar Jakarta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo bakal diberikan rumah pensiun oleh negara jika sudah lenyap masa jabatannya. Saat ini, rumah tengah dibangun.

Lokasinya berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah dengan luas 12 ribu meter persegi.

Pemerintah setempat menyebut pembangunan rumah pensiun Jokowi bakal rampung tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paling luas di antara 7 presiden

Rumah pensiun Jokowi menjadi nan terluas di antara tujuh presiden Indonesia. Jokowi mendapat rumah seluas 12 ribu meter persegi.

"Awalnya dulu 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12 ribu berapa gitu, ada empat patok," Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, dilansir detikJateng, Rabu (26/6).

Rumah pensiun presiden nan lain berluas 1.500 meter persegi. Hal itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022.

Aturan itu menyebut luas tanah dan gedung rumah pensiun untuk presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Bila rumah terletak di luar DKI Jakarta, Luas tanah dan gedung maksimal menyesuaikan nilai tanah 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memilih letak di DKI Jakarta. Adapun Presiden kedua RI Soeharto dan Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid memilih duit dibandingkan rumah.

Lokasi rumah pensiun di Colomadu merupakan pilihan Jokowi. Kementerian Sekretariat Negara mengaku tak tahu argumen pemilihan itu.

"Pertimbangannya beliau sendiri dan family tentunya nan mengetahui," ungkap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama melalui pesan singkat, Kamis (27/6).

Bisa diwariskan

Setya mengatakan pembelian dan pembangunan rumah pensiun Jokowi dilakukan sesuai patokan perundang-undangan. Dia berbicara proses pembelian pun sudah selesai.

Pembangunan sudah melangkah saat ini. Setya memastikan rumah itu bisa langsung digunakan setelah rampung dibangun.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi kewenangan milik, bisa diwariskan ke mahir waris beliau," ucap Setya.

Rumah itu terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Hak diatur undang-undang

Rumah presiden dan wakil presiden adalah kewenangan nan diatur undang-undang. Hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.

"Kepada jejak presiden dan wakil presiden nan berakhir dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman nan layak dengan kelengkapannya," bunyi quote pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.

Selain rumah, mantan presiden dan wakil presiden mendapatkan mobil milik negara beserta sopirnya. Mereka juga mendapatkan duit pensiun setiap bulan setara penghasilan pokok terakhir.

Dahulu, rumah pensiun untuk presiden dipatok maksimal Rp20 miliar. Namun, patokan itu diubah di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.

Aturan baru membatasi luas maksimal rumah pensiun presiden 1.500 meter persegi di DKI Jakarta. Jika di luar Jakarta, luas tanah disesuaikan dengan nilai tanah Jakarta setara 1.500 meter persegi.

(dhf/bmw/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional