Fakta-Fakta Terbaru Kasus Suap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga hakim PN Surabaya menjadi tersangka kasus suap mengenai vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tiga pengadil tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga turut diamankan dalam kasus suap tersebut. Keempatnya sekarang telah ditahan.

Atas penangkapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah kebenaran terbaru kasus suap nan menjerat tiga pengadil PN Surabaya tersebut, berikut fakta-faktanya:

Tangkap tangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap ketiga pengadil di sejumlah letak berbeda di Surabaya pada Rabu (23/10). Tak hanya 3 hakim, pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditangkap di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya terbukti menerima gratifikasi alias suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.

Ketiga pengadil bakal ditahan di Rutan Kelas I Surabaya bagian Kejati Jatim dengan terlebih dulu menjalani masa isolasi selama 14 hari sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk tahanan baru.

Pemberhentian sementara

Menanggapi kasus tersebut, Mahkamah Agung pun mengusulkan pemberhentian sementara bagi ketiga pengadil kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Secara administrasi, pengadil tersebut bakal diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam konvensi pers pada Kamis (24/10).

Yanto menambahkan MA belum mengusulkan pemecatan penuh ketiga pengadil PN Surabaya tersebut, namun usulan bakal dilayangkan setelah proses norma menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkrah.

"Maka ketiga pengadil tersebut bakal diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," tuturnya.

Uang tunai dengan pesan 'Buat Kasasi'

Barang bukti duit tunai berbobot miliaran rupiah diamankan usai interogator melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Pada penggeledahan pertama nan dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur, interogator menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar, USD 454.700 dan SGD 17.043.

Pada letak kediaman Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan duit tunai sebesar Rp97,5 juta, USD 32.000 dan RM 35.992.

Sedangkan hasil penggeledahan interogator di kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan apartemen milik Mangapur di Surabaya, Jawa Timur, menunjukkan adanya duit tunai ratusan juta rupiah serta ratusan ribu mata duit asing.

Tim Kejaksaan Agung pun menemukan duit tunai bermata duit dolar Amerika Serikat (AS) bertuliskan catatan 'Buat Kasasi'.

Temuan tersebut terlihat dalam sebuah video nan dibagikan oleh Kejagung pada Rabu (23/10) kemarin, dipamerkan oleh salah satu interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di salah satu letak penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pun menyatakan bakal melakukan pendalaman terhadap seluruh peralatan bukti nan ditemukan untuk memastikan kebenarannya.

"Semua peralatan bukti nan ada bakal diverifikasi dan didalami interogator apakah berangkaian dengan perkara ini," kata Harli.

Ronald Tannur dan family berpotensi jadi tersangka suap

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati menuturkan kasus ini tetap terbuka untuk kemungkinan adanya tersangka baru.

"Pasti [tersangka bertambah] jika kami mengungkap siapa penyuapnya," ujar Mia pada Kamis (24/10).

Namun, Mia mengaku belum bisa memastikan adanya pemanggilan pihak family Ronald Tannur atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap ini, lantaran menurutnya perihal tersebut merupakan kapabilitas tim interogator dan bukan kewenangan jaksa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar sempat mengatakan membuka kesempatan untuk menetapkan Ronald Tannur alias keluarganya sebagai tersangka baru andaikan terlibat dalam kasus dugaan suap tiga pengadil PN Surabaya.

"Hari ini pengetahuan nan kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berasas bukti nan ada," kata Abdul dalam konvensi pers di Kejagung, Rabu (23/10) malam.

Eks pejabat MA ikut terseret

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan kembali menangkap pihak lain nan diduga terlibat dalam kasus suap mengenai putusan bebas Ronald Tannur oleh tiga pengadil PN Surabaya, ialah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR di wilayah Bali pada Kamis (24/10).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan nan dilakukan interogator mengenai kasus dugaan suap tersebut, meskipun mulanya enggan mengungkapkan identitas dan peran pihak nan diperiksa.

"Iya betul (pemeriksaan mengenai kasus Tannur). Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status nan bersangkutan," jelas Ketut kepada wartawan, Jumat (25/10).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kemudian mengonfirmasi bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung nan ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengenai kasus ini adalah Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

"(Inisial) ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Jumat (25/10).

Eka juga menyampaikan bahwa Zarof sudah berada di Jakarta setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

Kejagung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannurdi PN Surabaya.

Kejati Jatim buka opsi pengajuan PK

Kejati Jatim bakal mengusulkan Peninjauan Kembali (PK) kasus Ronald Tannur. Opsi PK tersebut dapat diajukan jaksa penuntut umum (JPU) andaikan kebenaran baru alias novum dalam perkara ini ditemukan.

Sebelumnya, Ronald diputus bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan hanya dijatuhi balasan lima tahun penjara dalam putusan kasasi MA.

Putusan tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, nan mulanya seberat 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati menegaskan opsi PK ini berpotensi diajukan bukan lantaran balasan kasasi nan ringan, namun berjuntai pada temuan bukti baru alias novum.

"Tergantung dari novumnya kan, kami tentu itu formatnya sesuai SOP, laporan pada pimpinan, jika ketua [perintahkan] eksekusi bakal segera kita eksekusi alias lakukan upaya norma lain. Kita lakukan dengan PK tapi kita kudu punya novumnya dulu," ujarnya.

Pengacara Dini klaim ditawari duit dari pihak Tannur

Kuasa norma family Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, mengaku sempat ditawari suap senilai nyaris Rp1 miliar dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Dimas membeberkan bahwa tawaran tersebut disampaikan kepadanya melalui telepon di awal kasus kematian Dini mencuat hingga ketika jenazah korban selesai diautopsi pada 5 Oktober 2023 lalu.

Pengacara Dini itu dihubungi orang nan mengaku berjulukan Lisa Rahmat dan diminta tak memberikan keterangan apapun soal kematian Dini ke media sosial.

"Itu pada saat hari H, jadi pada saat jenazah korban (Dini) ini bakal dilakukan autopsi, paginya setelah dilakukan autopsi, ada seorang nan mengatasnamakan alias mengaku namanya Lisa Rahmat, kemudian dia telepon kepada saya memohon agar tidak ramai, diam, minta agar dikondisikan media," kata Dimas saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (25/10).

Saat itu, penelepon meminta nomor rekening bank milik Dimas namun dia menolaknya. Tawaran duit ini pun acapkali dilakukan nominalnya nyaris mencapai Rp1 miliar.

"Karena memang tawaran duit itu datang tidak hanya sekali, tapi lebih, beberapa kali. Kalau saya nyaris mendekati Rp1 M, iya [sekitar 5 kali tawaran]," ujar Dimas.

Tak hanya kepada Dimas, Lisa rupanya diduga juga memberikan tawaran duit ke family Dini di Sukabumi dengan syarat laporan terhadap Ronald dicabut. Namun juga ditolak oleh pihak keluarga.

(arn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional