Farhan NasDem Temui Massa Aksi: Revisi UU Penyiaran Imbas UU Ciptaker

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 00:40 WIB

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan menyebut salah satu pasal nan mau diubah dalam UU Penyiaran hanya soal analog switch off. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan UU Penyiaran kudu direvisi lantaran imbas berlakunya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan UU Penyiaran kudu direvisi lantaran imbas berlakunya Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal tersebut Farhan sampaikan usai menemui golongan wartawan nan melakukan demo menolak Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara teknis perubahan alias revisi UU Penyiaran kudu dilakukan, lantaran sudah ada perubahannya di kluster penyiaran Undang-undang Cipta Kerja. Jadi undang-undangnya kudu diubah," kata Farhan.

Farhan mengatakan padahal salah satu pasal nan mau diubah dalam UU Penyiaran hanya soal analog switch off.

Namun, dia mengatakan revisi tersebut membuka rencana lain dari personil DPR, termasuk pasal nan dianggap menakut-nakuti kebebasan pers.

"Itu proses nan wajar terjadi dalam legislasi, jadi nyaris tidak ada nan namanya revisi terbatas itu nyaris enggak ada," ujarnya.

Farhan secara pribadi setuju jika pelbagai pasal nan menakut-nakuti kebebasan pers tak dimasukkan dalam RUU Penyiaran. Namun, dia menjelaskan ratusan personil DPR lainnya mempunyai kepentingannya masing-masing dalam merancang UU. 

"Kalau saya personil DPR satu-satunya saya berhentiin semuanya [pasal ancam kebebasan pers]. Tapi ada 580 orang nan mewakili 580 kepentingan masing-masing. Jadi saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers kebebasan beranggapan melalui media, saya kepentingannya itu," katanya.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional