Fatwa MUI: Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji Biayai Jemaah Lain

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 25 Jul 2024 19:17 WIB

MUI mengeluarkan fatwa haram jika memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. MUI mengeluarkan fatwa haram jika memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram jika memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam kitab 'Konsensus Ulama Fatwa' nan diterbitkan MUI.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram," bunyi putusan Fatwa MUI tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI juga memutuskan pengelolaan finansial haji nan menggunakan hasil investasi dari setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lainnya termasuk dalam kategori berdosa.

MUI lantas merekomendasikan lembaga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan perbaikan tata kelola finansial haji dengan menjadikan keputusan ini sebagai panduan.

MUI juga meminta BPK dapat menjadikan fatwa ini sebagai referensi dalam melakukan pemeriksaan finansial haji agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.

Presiden dan DPR juga direkomendasikan oleh MUI melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jemaah haji nan telah bayar setoran biaya haji.

"Menjamin keamanan biaya milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik lantaran malpraktek pengelolaan maupun lantaran izin nan tidak tepat," bunyi rekomendasi MUI.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional