FIF Nilai POJK yang Batasi Kewenangan Debt Collector Tak Menghambat Bisnis

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yustianus Dapot memberikan keteranga saat rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir sukses di tangkap, dan sekarang polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yustianus Dapot memberikan keteranga saat rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir sukses di tangkap, dan sekarang polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan membikin sejumlah perusahaan finansial lakukan penyesuaian tak terkecuali di PT Federal International Finance (FIF). Aturan itu membatasi debt collector menagih konsumen angsuran pada pemisah waktu tertentu.

Chief Executive Officer PT Federal International Finance, Siswadi menyebut, peraturan perlindungan konsumen itu tidak menjadi halangan dalam melakukan aktivitas bisnis. "Tapi melakukan koreksi," kata Siswadi di Bandung Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024.

Menurut dia, seluruh proses di Astra selalu disesuaikan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, mengenai sistem penagihan angsuran dan pembiayaan. Aturan ini menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut menurut Siswadi bisa membantu proses upaya perusahaan lebih baik. "Kami juga tidak menginginkan ada praktik nan merugikan customer kami," ujar Siswadi, menanggapi akibat patokan perlindungan konsumen tersebut terhadap upaya Astra.

Dia menjelaskan, perusahaan sendiri tidak menginginkan adanya praktik kejahatan nan mengganggu kenyamanan pelanggan. Menurut dia, patokan nan memuat pasal pembatasan penagihan konsumen kredit, itu membikin perusahaan kudu menjalankan bisnisnya sesuai isi aturan. "Khususnya di proses penagihan," kata dia.

Iklan

Regulasi nan dibuat OJK tersebut menyatakan penagih angsuran tidak boleh melakukan ancaman kepada kreditur dan maksimal dilakukan pukul 8 malam. Seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat 1, penagihan produk angsuran alias pembiayaan kepada konsumen wajib dilaksanakan sesuai norma nan bertindak di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak menggunakan langkah ancaman, kekerasan dan/atau tindakan nan berkarakter mempermalukan konsumen," dikutip dari isi Pasal 62 ayat 1 Huruf (a). Berikutnya penagihan tidak menggunakan tekanan secara bentuk maupun verbal.

Pilihan editor: Aturan Baru Pinjol: Debt Collector Dilarang Pakai Kontak Darurat, Waktu Tagih Sampai Jam 8 Malam




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK

12 jam lalu

Pengunjung memandang layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG sukses memangkas koreksinya sedikit menjadi ambruk 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK

Dewan Syariah Nasional MUI mengharamkan transaksi short selling dalam perdagangan bursa efek. Sebenarnya, OJK telah mengatur sistem transaksi ini.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

17 jam lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan jika OJK tak mengusulkan kasasi maka pengguna Kresna Life mendapatkan kepastian hukum.


Menemukan Polisi Main Judi Online Laporkan Segera ke Hotline 24 Jam Propam Polri, Ini Nomornya

17 jam lalu

 Wikipedia
Menemukan Polisi Main Judi Online Laporkan Segera ke Hotline 24 Jam Propam Polri, Ini Nomornya

Demi mengatasi polisi main gambling online, Divisi Propam Polri sediakan hotline pengaduan masyarakat 24 jam. Apa hukuman nan diberikan pelakunya?


Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen nan Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life nan Menang Gugatan Lawan OJK

1 hari lalu

Pegawai tengah menghitung duit pecahan 100 dolar Amerika di Penukaran Valuta Asing PT Ayu Masagung, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Rupiah spot berbalik melemah pada perdagangan Kamis (20/6) pagi. Pukul 09.10 WIB, rupiah spot ada di level Rp 16.391 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,16% dari sehari sebelumnya nan ada di Rp 16.365 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen nan Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life nan Menang Gugatan Lawan OJK

HIPMI menyampaikan keprihatinannya atas melemahnya nilai tukar rupiah nan terperosok di posisi Rp 16.475 per dolar AS pada Jumat, 21 Juni 2024.


Profil Kresna Life, Perusahaan Asuransi nan Menangkan Gugatan Lawan OJK

1 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Profil Kresna Life, Perusahaan Asuransi nan Menangkan Gugatan Lawan OJK

PTTUN menolak banding nan diajukan oleh OJK mengenai penolakan pencabutan izin upaya Kresna Life. Seperti apa profil perusahaan asuransi tersebut?


Utang Jatuh Tempo Era Prabowo Tembus Rp 800 Triliun, Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Strategi Mengatasinya

2 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberi hormat saat prosesi penyambutan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada seseorang nan dinilai berjasa besar untuk kemajuan dan pengembangan Polri. TEMPO/M Taufan Rengganis
Utang Jatuh Tempo Era Prabowo Tembus Rp 800 Triliun, Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Strategi Mengatasinya

Salah satu strategi mengatasi masalah utang jatuh tempo adalah dengan refinancing (re-invesment) SBN nan diterbitkan pemerintah.


Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Hakim, OJK bakal Tempuh Upaya Hukum nan Diperlukan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Hakim, OJK bakal Tempuh Upaya Hukum nan Diperlukan

OJK menyatakan langkah mencabut izin upaya asuransi Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan nan berlaku


OJK Kalah Banding soal Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life

2 hari lalu

Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Kalah Banding soal Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tolak gugatan banding OJK atas putusan PTUN Jakarta nan membatalkan pencabutan izin Kresna Life


Bank Jateng Resmi Menjadi Bank Kustodian, Apakah Itu?

3 hari lalu

iwapi-pusat.org
Bank Jateng Resmi Menjadi Bank Kustodian, Apakah Itu?

Kini, Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian nan diklaim permudah investasi nasabah. Apa itu bank kustodian?


OJK Pilih 5 Nama Calon Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia, Berikut Profil Singkat Mereka

6 hari lalu

Bursa Efek Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Pilih 5 Nama Calon Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia, Berikut Profil Singkat Mereka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memilih 5 nama calon komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2024-2028. Siapa mereka?


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis