FIF Nilai POJK yang Batasi Kewenangan Debt Collector Tak Menghambat Bisnis
Senin, 24 Juni 2024 06:02 WIB
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yustianus Dapot memberikan keteranga saat rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir sukses di tangkap, dan sekarang polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan membikin sejumlah perusahaan finansial lakukan penyesuaian tak terkecuali di PT Federal International Finance (FIF). Aturan itu membatasi debt collector menagih konsumen angsuran pada pemisah waktu tertentu.
Chief Executive Officer PT Federal International Finance, Siswadi menyebut, peraturan perlindungan konsumen itu tidak menjadi halangan dalam melakukan aktivitas bisnis. "Tapi melakukan koreksi," kata Siswadi di Bandung Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024.
Menurut dia, seluruh proses di Astra selalu disesuaikan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, mengenai sistem penagihan angsuran dan pembiayaan. Aturan ini menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan tersebut menurut Siswadi bisa membantu proses upaya perusahaan lebih baik. "Kami juga tidak menginginkan ada praktik nan merugikan customer kami," ujar Siswadi, menanggapi akibat patokan perlindungan konsumen tersebut terhadap upaya Astra.
Dia menjelaskan, perusahaan sendiri tidak menginginkan adanya praktik kejahatan nan mengganggu kenyamanan pelanggan. Menurut dia, patokan nan memuat pasal pembatasan penagihan konsumen kredit, itu membikin perusahaan kudu menjalankan bisnisnya sesuai isi aturan. "Khususnya di proses penagihan," kata dia.
Iklan
Regulasi nan dibuat OJK tersebut menyatakan penagih angsuran tidak boleh melakukan ancaman kepada kreditur dan maksimal dilakukan pukul 8 malam. Seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat 1, penagihan produk angsuran alias pembiayaan kepada konsumen wajib dilaksanakan sesuai norma nan bertindak di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak menggunakan langkah ancaman, kekerasan dan/atau tindakan nan berkarakter mempermalukan konsumen," dikutip dari isi Pasal 62 ayat 1 Huruf (a). Berikutnya penagihan tidak menggunakan tekanan secara bentuk maupun verbal.
Pilihan editor: Aturan Baru Pinjol: Debt Collector Dilarang Pakai Kontak Darurat, Waktu Tagih Sampai Jam 8 Malam
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK
12 jam lalu
Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK
Dewan Syariah Nasional MUI mengharamkan transaksi short selling dalam perdagangan bursa efek. Sebenarnya, OJK telah mengatur sistem transaksi ini.
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi
17 jam lalu
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan jika OJK tak mengusulkan kasasi maka pengguna Kresna Life mendapatkan kepastian hukum.
Menemukan Polisi Main Judi Online Laporkan Segera ke Hotline 24 Jam Propam Polri, Ini Nomornya
17 jam lalu
Menemukan Polisi Main Judi Online Laporkan Segera ke Hotline 24 Jam Propam Polri, Ini Nomornya
Demi mengatasi polisi main gambling online, Divisi Propam Polri sediakan hotline pengaduan masyarakat 24 jam. Apa hukuman nan diberikan pelakunya?
Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen nan Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life nan Menang Gugatan Lawan OJK
1 hari lalu
Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen nan Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life nan Menang Gugatan Lawan OJK
HIPMI menyampaikan keprihatinannya atas melemahnya nilai tukar rupiah nan terperosok di posisi Rp 16.475 per dolar AS pada Jumat, 21 Juni 2024.
Profil Kresna Life, Perusahaan Asuransi nan Menangkan Gugatan Lawan OJK
1 hari lalu
Profil Kresna Life, Perusahaan Asuransi nan Menangkan Gugatan Lawan OJK
PTTUN menolak banding nan diajukan oleh OJK mengenai penolakan pencabutan izin upaya Kresna Life. Seperti apa profil perusahaan asuransi tersebut?
Utang Jatuh Tempo Era Prabowo Tembus Rp 800 Triliun, Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Strategi Mengatasinya
2 hari lalu
Utang Jatuh Tempo Era Prabowo Tembus Rp 800 Triliun, Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Strategi Mengatasinya
Salah satu strategi mengatasi masalah utang jatuh tempo adalah dengan refinancing (re-invesment) SBN nan diterbitkan pemerintah.
Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Hakim, OJK bakal Tempuh Upaya Hukum nan Diperlukan
2 hari lalu
Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan Hakim, OJK bakal Tempuh Upaya Hukum nan Diperlukan
OJK menyatakan langkah mencabut izin upaya asuransi Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan nan berlaku
OJK Kalah Banding soal Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life
2 hari lalu
OJK Kalah Banding soal Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tolak gugatan banding OJK atas putusan PTUN Jakarta nan membatalkan pencabutan izin Kresna Life
Bank Jateng Resmi Menjadi Bank Kustodian, Apakah Itu?
3 hari lalu
Bank Jateng Resmi Menjadi Bank Kustodian, Apakah Itu?
Kini, Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian nan diklaim permudah investasi nasabah. Apa itu bank kustodian?
OJK Pilih 5 Nama Calon Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia, Berikut Profil Singkat Mereka
6 hari lalu
OJK Pilih 5 Nama Calon Dewan Komisaris Bursa Efek Indonesia, Berikut Profil Singkat Mereka
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memilih 5 nama calon komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2024-2028. Siapa mereka?