Firli Bahuri Surati Kapolri Minta Kasus Pemerasan SYL Disetop

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.

Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan lewat surat itu pihaknya berambisi Polda Metro Jaya segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Pada hari ini kami sudah membikin surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara pak Firli," kata Ian kepada wartawan, Kamis (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ian menilai Polda Metro Jaya sudah semestinya menerbitkan SP3 lantaran tak ada bukti kuat nan menunjukkan Firli telah melakukan pemerasan.

Ian pun menyoroti berkas perkara nan berulang kali dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik.

"Artinya, mengenai dengan substansi perkara nan dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya alias tidak terbitnya unsur-unsur nan dituduhkan kepada beliau," tutur dia.

Kata Ian, interogator Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 mahir dalam kasus ini. Namun, interogator tak kunjung bisa melengkapi petunjuk P-19 nan diminta jaksa.

Ian juga menyoroti dua perkara lain nan tengah diusut oleh kepolisian. Yakni soal dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ian menyebut pengusutan dua perkara ini merupakan asal-asalan pihak berkuasa untuk tetap menjerat Firli.

"Artinya, ketika tuduhan pertama pasal nan dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat material, maka dicari lagi pasal nan menurut pihak interogator Polda Metro dapat dipenuhi," tutur Ian.

"Padahal ini domainnya KPK, bukan domainnya polda metro. Apalagi ada tuduhan pasal dugaan TPPU nan jauh dari panggang, dari api gitu," imbuhnya.

Atas dasar ini, lanjut Ian, pihaknya meminta Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan kasus norma terhadap Firli.

"Dengan langkah apa? Pihak interogator Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas andaikan tidak ditemukan perangkat bukti, ya baik berupa perangkat bukti material alias nan lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," kata dia.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Terhitung sudah satu tahun Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan nan berfaedah dalam proses investigasi nan dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sekarang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional