Formappi: DPR Ingin Kerdilkan MK Lewat Revisi UU

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 06:41 WIB

Peneliti (Formappi) Lucius Karus menduga revisi UU MK oleh DPR lantaran para wakil rakyat itu mau mencari jalan untuk mengendalikan MK secara legal. Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR mau mengkerdilkan peranan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat revisi Undang-undang MK nan sekarang tinggal disahkan di Rapat Paripurna DPR. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai DPR mau mengkerdilkan peranan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat revisi Undang-undang MK nan sekarang tinggal disahkan di Rapat Paripurna DPR.

"Yang menonjol dari kecenderungan DPR ini justru sikap mau mengerdilkan MK," kata Lucius kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lucius menduga revisi UU MK oleh DPR sebagai tanda para wakil rakyat itu mau mencari jalan untuk mengendalikan MK secara legal.

Ia menganggap upaya itu dilakukan DPR lantaran tak nyaman atas kewenangan MK nan kerap memporak-porandakan produk legislasi nan sudah dibuat DPR.

DPR dan partai politik, lanjutnya, juga dibuat tak nyaman lantaran kewenangan MK nan bisa mengutak-atik hasil pemilu.

"Kewenangan besar MK itu melampaui kewenangan DPR. Kecemasan-kecemasan lantaran merasa berada di bawah MK membikin DPR mencari jalan untuk mengendalikan MK secara legal," ujarnya.

"DPR seolah-olah mau mengatakan bahwa kewenangan MK untuk mengutak-atik UU nan dibikin DPR tak bisa dibiarkan lantaran itu mengendalikan nasib para pengadil melalui revisi UU wajib dilakukan " kata Lucius menambahkan.

Lucius juga menilai DPR seperti tak peduli dengan penguatan lembaga MK lantaran kerap merevisi UU. Ia beranggapan MK ke depan pasti sering membikin keputusan 'gaib' seperti syarat usia calon presiden dan wakil presiden imbas revisi UU ini.

"Itulah kenapa setiap revisi UU MK, kesannya mau menghukum alias mengapresiasi pengadil MK nan tengah menjabat. MK nan bikin keputusan gaib itu adalah MK nan memang jadi obyek DPR melalui revisi UU nan mau buat MK jadi tak nyaman," ujarnya.

Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke tingkat dua untuk disahkan menjadi UU. Rapat kerja itu digelar di masa reses personil majelis pada Senin (13/5) alias sehari jelang pembukaan masa sidang V.

Sedikitnya ada empat poin krusial dalam RUU MK. Di antaranya seperti persyaratan pemisah usia pengadil konstitusi. Mekanisme pemberhentian hakim, pertimbangan pengadil konstitusi. Dan tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Dalam draf RUU MK, terdapat pasal tambahan ialah Pasal 23A nan mengatur soal pertimbangan pengadil mahkamah. Pasal itu menyebut pengadil mahkamah maksimal hanya bisa menjabat selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun.

Dalam setiap lima tahun, pengadil mahkamah wajib dikembalikan ke lembaga pengusul ialah Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional