TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menolak kebijakan pembagian izin upaya pertambangan unik (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan alias ormas keagamaan tanpa lelang. Ia mengatakan kebijakan ini melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara alias UU Minerba.
Menurut Mulyanto, membentuk badan upaya milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lampau mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas merupakan intervensi nan terlalu jauh. "Memaksakan diri dengan akibat tinggi. Kami cemas ini justru jadi 'jebakan Batman' bagi ormas," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.
Pengusahaan tambang, Mulyanto menuturkan, sangat berat dan penuh risiko. Bukan hanya terhadap finansial negara, tapi kepada masyarakat dan lingkungan. Karena itu, pengusahaan tambang butuh spesialisasi dan profesionalitas. Menurutnya, sudah banyak kasus-kasus tambang nan merugikan masyarakat dan lingkungannya. Belum lagi kasus ribuan izin tambang nan mangkrak tidak diusahakan.
"Kami tidak mau ormas terkena kutukan SDA (sumber daya alam). Alih-alih untung, nan ada malah buntung dan merepotkan umat," kata Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan, pemerintah lebih baik membantu Ormas keagamaan dengan membagi untung pengusahaan tambang. "Lebih masuk logika dan realistis jika pemerintah cukup keuntungan sharing (bagi-bagi keuntungan) daripada business sharing (bagi-bagi izin tambang)" kata dia.
Pembagian untung pengusahaan tambang kepada ormas, Mulyanto menambahkan, bisa berbentuk support program corporate social responsibility (CSR) secara tetap dan reguler. Selain itu, bisa melalui pemberian participating interest (PI) sebagaimana diterima pemerintah wilayah nan di wilayahnya ada aktivitas pertambangan.
"Ini lebih logis dan tidak menyalahi UU Minerba" kata Mulyanto. "Kita dapat menimba dari pengalaman keuntungan sharing selama ini dan tentunya itu dapat dievaluasi dan disempurnakan."
Pemerintah memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengelola izin tambang setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Iklan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia merespons sikap skeptis beberapa pihak soal publikasi izin upaya pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan. Salah satunya perihal indikasi kepentingan pribadi alias conflict of interest.
“Tidak ada (conflict of interest). Saya percaya kami punya niat nan baik lah untuk organisasi kemasyarakatan ini,” kata Bahlil di Kementerian Investasi pada Jumat, 7 Juni 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membujuk pelbagai pihak agar mengawasi publikasi IUP untuk ormas keagamaan itu. Bagi Bahlil, perihal itu tak ada nan aneh.
"Apa nan disampaikan Pak Menko itu kan bagus, memberikan peringatan dari awal. Tak ada aneh-aneh,” kata Bahlil.
RIRI RAHAYU | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI