TEMPO.CO, Jakarta - Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk alias PIK 2 menuai protes luas dari masyarakat, terutama di wilayah Banten. Menurut masyarakat, PSN ini merugikan kepentingan umum, menimbulkan gejolak sosial, melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan berpotensi merusak lingkungan lantaran berada di area rimba lindung. Menanggapi protes tersebut,
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta agar PSN PIK 2 diberhentikan untuk dilakukan pertimbangan secara menyeluruh.
Jazuli menyampaikan, PSN PIK 2 menurut info sampai sekarang belum sesuai alias melanggar RTRW. Dari 1.755 hektare area PSN, ada 1.500 hektare berada di wilayah rimba lindung dan belum ada pengajuan perubahan RTRW dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait.
“Kami menilai ada persoalan mendasar dari PSN PIK 2 sebagaimana kajian dari beragam pihak termasuk Kementerian ATR/BPN. Apalagi saat ini meluas resistensi alias penolakan dari masyarakat. Pemerintah kudu datang menyelesaikan polemik ini dengan berpatokan pada kepentingan umum serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan terutama menyangkut tata ruang dan lingkungan, termasuk menimbang resistensi nan luas dari masyarakat,” kata Jazuli, seperti dikutip fraksi.pks.id, pada 6 Januari 2025.
Anggota DPR Dapil Banten ini mengungkapkan, penetapan PSN semestinya memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan, kesesuaian dengan RTRW, dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sehingga tidak bisa semena-mena, apalagi melanggar aturan.
Syarat Penentuan PSN
PSN merupakan program prasarana nan menjadi jagoan pemerintahan Jokowi. Proyek-proyek ini dianggap strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meratakan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan daerah. Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN untuk proyek-proyek nan berasosiasi langsung dengan kepentingan umum.
Dilansir kppip.go.id, terdapat kriteria-kriteria nan menjadi syarat penentuan PSN, yaitu:
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kriteria Dasar
Kriteria dasar mencakup proyek kudu mempunyai kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional alias wilayah dan rencana strategis sektor infrastruktur. Selain itu, proyek kudu mempunyai kesesuaIan dengan RTRW dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
2. Kriteria Strategis
Kriteria ini meliputi berkedudukan strategis terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, dan keamanan nasional, mempunyai keterkaitan antar sektor prasarana dan antar wilayah (efek komplementaritas), dan mempunyai keragaman pengedaran antar pulau (balancing antara pembangunan di bagian barat dengan bagian timur Indonesia).
3. Kriteria Operasional
Kriteria operasional meliputi proyek-proyek usulan baru kudu mempunyai kajian pra-studi kelayakan. Selain itu, nilai investasi proyek di atas Rp100 milyar alias proyek mempunyai peran strategis dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Misalnya, bangunan proyek kudu dimulai paling lambat sebelum kuartal III 2019 alias mencapai Financial Close sebelum Kuartal III 2019 (untuk proyek melibatkan Badan Usaha).
4. Penanggung Jawab Jelas
Setiap PSN, termasuk PIK 2, kudu mempunyai penanggung jawab proyek jelas dan kementerian mengenai kudu berkomitmen melaksanakan proyek (dengan rencana tindakan dan agenda jelas).
Ananda Bintang turut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Profil PIK 2, PSN nan Diminta Fraksi PKS untuk Dihentikan Pembangunannya