FX Rudy soal Kans Kaesang Maju Pilkada: Monggo, yang Berkuasa di Sana

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 13:30 WIB

Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyebut perubahan patokan tersebut menuai kontroversi lantaran mendekati penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) nan mengabulkan gugatan pemisah usia calon kepala daerah. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Solo, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) nan mengabulkan gugatan pemisah usia calon kepala daerah.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu membuka kesempatan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk menjadi calon gubernur alias wakil gubernur di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria nan karib disapa Rudy itu mempersilakan perubahan pemisah usia calon kepala daerah. Ia merasa wajar ada perubahan syarat usia oleh pihak nan sedang berkuasa.

"Mau dibuat berapa pun silakan. Menurut saya itu perihal nan wajar," kata Rudy usai mengikuti upacara Lahir Pancasila di Taman Sunan Jogo Kali, Solo, Sabtu (1/6).

"Monggo (silakan saja). Wong nan berkuasa di sana kok," lanjutnya.

Rudy menganggap wajar jika perubahan patokan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat. Mengingat putusan MA itu diambil mendekati penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Kenapa dibuat pada saat pilkada? Itu nan jadi pertanyaan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, putusan MA mengabulkan gugatan pemisah usia calon kepala daerah. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan wakil cagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan calon. Begitu juga bagi calon bupati dan wali kota maupun para wakilnya minimal berumur 25 tahun saat pelantikan.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Di sisi lain, jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember 2024, Kaesang memenuhi syarat untuk maju sebagai cagub atau cawagub dalam Pilkada 2024. Ia bakal berumur 30 tahun pada 25 Desember.

(syd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional