TEMPO.CO, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong alias disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gula impor pada Selasa, 29 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka Tom Lembong berkenaan dengan perannya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.
Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. "Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, nan kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Beda Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Rafinasi
Dikutip dari laman Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia, gula kristal rafinasi alias nan disingkat dengan GKR secara umum adalah gula nan dibuat unik untuk kalangan industri. Gula kristal rafinasi merupakan gula sukrosa nan diproduksi melalui beberapa tahapan proses pengolahan gula kristal mentah hingga pengemasan menjadi gula kristal rafinasi.
Gula rafinasi mempunyai ICUMSA 45 IU dengan kualitas nan paling bagus lantaran melalui beberapa proses pemurnian bertahap. Warna gula putih cerah dan di Indonesia gula rafinasi diperuntukkan bagi industri khususnya industri makanan lantaran memerlukan gula dengan kadar kotoran nan sedikit dan warna putih.
Bahan baku utama dalam proses produksi gula kristal rafinasi di Indonesia adalah gula mentah alias dikenal dengan julukan raw sugar. Pengertian gula mentah alias raw sugar adalah gula separuh jadi nan dibuat dari tebu alias bit melalui proses defekasi, sehingga gula kristal mentah tidak layak untuk dikonsumsi langsung oleh manusia sebelum diproses lebih lanjut dan dilarang oleh FDA (food drug administration).
Pembuatan gula kristal rafinasi di Indonesia tentunya telah melalui beberapa tahapan proses produksi nan dilakukan secara higienis. Proses produksinya meliputi screening, remelt, karbonasi, kristalisasi, sortasi, dan pengemasan. Proses pengemasan gula kristal rafinasi dilakukan secara otomatis oleh mesin untuk menjaga kualitas gula kristal rafinasi dan dimasukan ke dalam karung dengan ukuran 50 kg.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi, Pasal 2 ayat (1) Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri pengguna sebagai bahan baku alias bahan penolong dalam proses produksi. Pasal 3 Gula Kristal Rafinasi dilarang diperdagangkan di pasar eceran.
Iklan
Sementara itu, Gula kristal putih merupakan gula nan dapat dikonsumsi langsung sebagai tambahan bahan makanan dan minuman. Berdasarkan SNI gula nan boleh dikonsumsi langsung adalah gula dengan warna larutan 300 IU. Pada umumnya pabrik gula sulfitasi dapat memproduksi gula dengan ICUMSA <300 IU.
Gula kristal putih didistribusikan secara langsung kepada pengguna seperti rumah tangga. Gula kristal putih ini beredar secara luas baik di pasar tradisional, pasar modern, hingga mini market. Gula kristal putih di Indonesia sebagian besar nan beredar di pasar dikemas dalam ukuran 1 Kg dalam beragam merk.
Gula kristal putih dapat dikonsumsisecara langsung oleh masyarakat. Banyak juga digunakan oleh rumah tangga sebagai pemanis dalam minuman maupun sebagai bahan tambahan dalam masakan alias pembuatan kue dan makanan.
Baik gula kristal rafinasi alias gula kristal putih, keduanya adalah jenis gula nan kondusif dikonsumsi. Perbedaan utamanya terletak pada patokan pendistribusian dan penggunaannya. Gula kristal rafinasi sebagai gula industri sedangkan gula kristal putih sebagai gula konsumsi oleh masyarakat secara luas.
ANANDA RIDHO SULISTYA | AGRI | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Percepatan Swasembada Gula Diprediksi Sulit Berhasil, Ini Sebabnya