Gaduh Joki Tugas, Akun Penjual Jasa Masih Marak di Media Sosial

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Jasa joki tugas tetap marak dijajakan di media sosial (medsos), meskipun sudah viral dan menjadi perhatian banyak pihak.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, di IG misalnya, ditemukan akun @jasajurnalhum. Akun itu mempunyai 1.368 pengikut (followers).

Dilihat per hari ini, Kamis (25/7) pukul 14.28 WIB, akun tersebut terakhir kali membikin unggahan story 45 menit nan lalu. Unggahan itu berisi penawaran joki untuk jurnal Science and Technology Index (SINTA). SINTA adalah sebuah platform ilmiah daring nan dikelola oleh KemendikbudRistek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menawarkan pembuatan jurnal itu dari nilai Rp2 juta hingga Rp6 juta.

Selain jurnal SINTA, mereka juga menawarkan joki untuk jurnal hukum, skripsi, tesis hingga disertasi.

Untuk paketan skripsi, mereka menghargai Rp7 juta. Sementara tesis, bisa sampai Rp11 juta.

Ada pula akun @jasatugasjaya dengan 1.282 followers. Mereka apalagi menawarkan jasa joki tugas dari tingkatan Sekolah Dasar (SD).

Dilihat per pukul 14.40 WIB, akun tersebut terakhir kali mengunggah story ialah dua jam nan lalu. Ada sejumlah story sebelumnya nan berisi bukti transfer dan testimoni dari para pengguna jasa joki mereka.

Fenomena joki tugas ramai jadi perbincangan di media sosial. Para penyedia jasa tidak main-main membuka 'bisnis' itu, apalagi ada nan sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Peminatnya pun tak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (follower) lebih dari 280 ribu. Jasa itu juga telah dipromosikan (di-endorse) oleh sejumlah selebgram.

Sejak Selasa (23/7), akun instagram, linkedIn hingga website penyedia jasa joki tersebut sudah tidak bisa diakses.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa menggunakan joki tugas adalah salah satu corak dari plagiarisme nan dilarang oleh Undang-undang.

Oleh karena itu, Kemendikbud mengingatkan akademika dilarang menggunakan joki tugas.

"Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah lantaran melanggar etika dan hukum," kata Kemendikbud saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

"Hal tersebut merupakan corak plagiarisme nan dilarang dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," imbuhnya.

Gelar akademik lulusan perguruan tinggi bisa dicabut andaikan mahasiswa terbukti melakukan praktik perjokian dalam menyusun karya ilmiah.

Konsekuensi norma itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Lulusan perguruan tinggi nan karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, alias vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya," demikian bunyi pasal tersebut.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional