Jakarta, CNN Indonesia --
Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan tidak terpilih untuk periode 2024-2029, Heru Kreshna Reza sempat menyampaikan ketidaksetujuannya soal tersangka korupsi nan dipamerkan saat konvensi pers.
Heru menyampaikan itu saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam uji kepatutan dan kepantasan calon Dewas KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR, Kamis (21/11).
Menurut Bamsoet, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun saat dipamerkan dalam konvensi pers, seorang tersangka seolah telah divonis bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang praktik nan dulu jarang kita lihat. Kejaksaan sudah mulai melakukan cara-cara ini. Misalnya ketika press conference, pengumuman seseorang tersangka, dipajang dengan seluruh peralatan bukti nan didapat. Padahal, peran asas prasangka tak bersalah, asas norma universal orang ini belum bisa dinyatakan bersalah lantaran belum melalui proses pengadilan," kata Bamsoet.
"Tapi dengan pengumuman itu, ini sudah mematikan semua hak-hak perdata. Sudah divonis, bersalah, padahal belum bisa dibuktikan di pengadilan," imbuh dia.
Bamsoet menyinggung soal peralatan bukti nan dipamerkan bisa saja direkayasa alias didapatkan secara tidak sah melalui cara-cara nan melanggar hukum.
"Bagaimana pandangan kerabat dengan praktik seperti ini?" tanya Bamsoet.
Menjawab Bamsoet, Heru mengaku tidak setuju tersangka dipamerkan dalam konvensi pers lantaran dinilai membunuh karakter.
Ia mengatakan para tersangka kudu dilindungi dengan asas norma prasangka tidak bersalah.
"Kalau saya pribadi, saya tidak setuju lantaran itu membunuh karakter, pak, lantaran gimana pun juga mereka kudu dilindungi dengan asas prasangka tak bersalah, artinya kudu dimanusiakan sampai kelak dibuktikan bahwa dia salah alias tidak," kata Heru.
Menurutnya, daripada tersangka dipamerkan, nan krusial adalah abdi negara bisa membuktikan seorang tersangka bersalah ketika di pengadilan.
"Yang krusial kasusnya kita peroleh dan dapat dibuktikan bahwa nan berkepentingan bersalah dan lewat proses peradilan nan berkepentingan salah, itu sudah jauh lebih cukup dan lebih terhormat menurut saya,"'ujarnya.
Heru tidak terpilih menjadi Dewas KPK dalam voting nan dilakukan Anggota Komisi III DPR.
Adapun lima nama personil Dewas KPK terpilih ialah Wisnu Baroto, Benny Mamoto, Gusrizal, Chisca Mirawati, dan Sumpeno..
(yoa/DAL)
[Gambas:Video CNN]